Pangkas Aturan Berbelit, OSS Berbasis Risiko akan Berlaku 2 Juni 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Online single submission (OSS) berbasis risiko akan diimplementasikan pada 2 Juni 2021. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan melakukan tahapan uji coba mulai Maret.
"Saya sudah sepakat dengan Pak Menko Marves bahwa Juni OSS resmi go live," kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Bahlil Ancam Cabut Insentif Tax Holiday Pengusaha, Mengapa?
1. OSS berbasis risiko jadi acuan tunggal
Bahlil menjelaskan, OSS berbasis risiko tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurut Bahlil, Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
"Jadi tidak ada lagi acuan lain implementasi proses perizinan berusaha kecuali PP Nomor 5 Tahun 2021 ini," katanya.
2. OSS wajib digunakan oleh pemerintah pusat, daerah, hingga pelaku usaha
Menurut Bahlil, OSS wajib digunakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha.
"Jadi ini adalah jawaban terhadap keluh kesah pengusaha yang selama ini mengatakan bahwa mengurus izin lama, pejabat susah, biaya mahal, konon katanya nih, sudah begitu lambat," tutur Bahlil.
3. Sistem OSS memangkas aturan berbelit
Bahlil mengatakan, sistem OSS telah memangkas banyaknya aturan berbelit. Dengan demikian, izin usaha bisa didapatkan dengan cepat dan mudah asalkan memenuhi seluruh persyaratan.
"Jadi tidak perlu lagi minta waktu ketemu si A, si B, si C, dan seterusnya," ungkap dia.
Baca Juga: Bahlil: Koperasi Perlu Investasi agar Tak Jual Beras dan Kerupuk Terus