PLN: Lonjakan Konsumsi Listrik Terbanyak di Pelanggan Pascabayar

Kenaikan tagihan listrik dapat diangsur selama 3 bulan

Jakarta, IDN Times - PT PLN menegaskan tidak menaikkan tarif listrik selama pandemik COVID-19. Senior Executive Vice President (SEVP) Dept Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, mengatakan lonjakan konsumsi listrik terbanyak pada pelanggan pascabayar.

"Kenaikan konsumsi listrik dari setelah COVID-19 dibandingkan sebelum COVID-19 hanya 1,8 persen. Itu untuk 34,5 juta pelanggan pascabayar. Kalau total rumah tangga keseluruhan ada 70,4 juta. Terbanyak lonjakan di pascabayar," jelasnya saat live streaming di channel YouTube PLN, Senin (8/6).

1. 4,3 juta pelanggan mengalami kenaikan tagihan listrik

PLN: Lonjakan Konsumsi Listrik Terbanyak di Pelanggan PascabayarDok. PLN UID Jateng dan DIY

Yuddy menyebut sebanyak 4,3 juta pelanggan PLN mengalami kenaikan tagihan listrik 20 persen di masa PSBB, khususnya bulan Mei 2020. Dari jumlah itu, hanya 6 persen pelanggan yang mengalami kenaikan tarif hingga 200 persen.

"Yang tarifnya naik antara 20 sampai 50 persen sebanyak 2,4 juta pelanggan," kata dia.

Baca Juga: Tagihan Listrik Melonjak, PLN Beberkan Skema Penghitungan

2. Pelanggan dapat mengangsur kenaikan tagihan listrik selama 3 bulan

PLN: Lonjakan Konsumsi Listrik Terbanyak di Pelanggan Pascabayar(Ilustrasi uang) IDN Times/Ita Malau

Yuddy mengatakan, memang terjadi lonjakan pemakaian listrik selama PSBB, khususnya bulan Mei 2020. Oleh sebab itu, ia mempersilakan pelanggan mencicil kenaikan tagihan selama 3 bulan.

"KWh yang tidak tercatat akibat pencatatan rata-rata di rekening April dan Mei, itu bisa diangsur sebanyak 3 bulan. Perkiraannya 60 persen dari kenaikan dicicil selama 3 bulan mulai bulan depan, sementara 40 persen dari kenaikan dibayarkan di bulan Juni. Harapannya sistem angsuran tersebut akan meringankan," ungkapnya.

3. Ilustrasi pembayaran tagihan listrik

PLN: Lonjakan Konsumsi Listrik Terbanyak di Pelanggan PascabayarSimulasi perhitungan tagihan listrik. Dokumentasi PLN

Yuddy pun memberikan ilustrasi pembayaran tagihan listrik. Misalnya, seorang pelanggan memiliki tagihan rata-rata Rp1 juta per bulan.

"Waktu dihitung berdasarkan rata-rata, saya membayar Rp1 juta di bulan Maret padahal pemakaian saya lebih dari Rp1 juta, taruhlah Rp1,6 juta. Maka, kelebihan Rp600 ribu ini akan dibayarkan 40 persennya di bulan Juni, jadi Rp1,24 juta. Sisanya diangsur di bulan Juli, Agustus, dan September," jelasnya.

Baca Juga: Jeritan Pelanggan PLN Jatim, Tagihan Listrik Naik 300 Persen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya