Tagihan Listrik Melonjak, PLN Beberkan Skema Penghitungan

Pembayaran memakai rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian

Jakarta, IDN Times - PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada Juni. Pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan lebih dari 20 persen pada Juni akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, kenaikannya akan dibayar 40 persen.

"Sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).

1. Tagihan pelanggan baru bisa diakses pada 6 Juni

Tagihan Listrik Melonjak, PLN Beberkan Skema PenghitunganIlustrasi petugas PLN sedang merawat instalasi listrik. Dok. PLN UID Jateng dan DIY

Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, kata Bob, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu. Hal itu untuk memastikan kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal.

"Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada 6 Juni,” kata dia.

Baca Juga: Tagihan Listrik Raffi Ahmad Capai Rp17 Juta, PLN Buka Suara

2. Pembayaran tagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian

Tagihan Listrik Melonjak, PLN Beberkan Skema PenghitunganDok. PLN UID Jateng dan DIY

Dalam dua bulan terakhir, kata Bobo, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian. Hal itu akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak pandemik COVID-19.

Bob menjelaskan pada tagihan listrik April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata. PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan berlipat-lipat, sehingga membebani pelanggan.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya, supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan," kata dia.

3. PLN masih mengecek ulang pelaksanaan subsidi listrik

Tagihan Listrik Melonjak, PLN Beberkan Skema PenghitunganDok. PLN UID Jateng dan DIY

Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan. Namun, dia menegaskan, keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Selain itu, PLN juga masih mengecek ulang pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 VA, serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900VA bersubsidi.

Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan stimulus kelistrikan yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang,” ujar Bob.

Baca Juga: Amankan Suplai Listrik Jelang Lebaran, PLN Kerahkan 31 Ribu Personel 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya