Skandal Jiwasraya, IAPI: Akuntan Publik Sebatas Pemberian Opini

Audit berbeda dengan menyusun laporan keuangan

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo mengatakan peran akuntan publik hanya sebatas pemberian opini. Hal itu ia ungkapkan lantaran akuntan publik kerap disalahkan dalam kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya.

"Peran akuntan publik bukan sebagai pengambil kebijakan, melainkan memberikan opini (atas audit laporan keuangan)," kata Tarkosunaryo di Jakarta, Senin (13/1).

1. Laporan keuangan AJS 2017 berpredikat "opini tidak wajar"

Skandal Jiwasraya, IAPI: Akuntan Publik Sebatas Pemberian Opini(Ilustrasi logo Jiwasraya) IDN Times/Irfan Fathurohman

Baca Juga: Buntut Kasus Jiwasraya, Pemerintah Siapkan Lembaga Penjamin Asuransi 

Menurut dia, paparan publik BPK RI pada 8 Januari 2020 mempertegas bahwa opini auditor akuntan publik atas laporan keuangan AJS 2017  “opini tidak wajar” atau “adverse opinion”. Sebab, ada kekurangan cadangan teknis sebesar Rp7 triliun.

"Hal ini berarti laba yang diumumkan oleh direksi pada 2017 sebesar Rp360 miliar adalah tidak tepat menurut auditor, yang seharusnya rugi Rp 7 triliun," ungkapnya.

2. Audit berbeda dengan menyusun laporan keuangan

Skandal Jiwasraya, IAPI: Akuntan Publik Sebatas Pemberian Opini(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Tarkosunaryo menambahkan, laporan keuangan AJS tahun buku 2018 juga belum diaudit oleh akuntan publik hingga saat ini. Dengan demikian, laporan keuangan atau apa pun terkait dengan informasi keuangan AJS tidak ada sangkut pautnya dengan akuntan publik.

Berdasarkan ketentuan UU Perseroan Terbatas, kata dia, laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku, sepenuhnya tanggung jawab dari Direksi AJS dengan pengawasan oleh Dewan Komisaris. Setelah disetujui oleh Direksi dan Dewan Komisaris lalu diaudit oleh Akuntan Publik, laporan keuangan kemudian disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

"Akuntan publik selaku pihak eksternal yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan audit atas laporan keuangan bertanggung jawab atas opini auditor atas laporan keuangan. Jadi, audit berbeda dengan menyusun laporan keuangan karena laporan keuangan dibuat oleh direksi yang dibantu oleh stafnya," jelas dia.

3. IAPI mendorong pemerintah menyusun UU tata kelola laporan keuangan

Skandal Jiwasraya, IAPI: Akuntan Publik Sebatas Pemberian OpiniIDN Times/Mela Hapsari

IAPI lantas mengimbau kepada pemegang saham dan regulator untuk mendorong BUMN dan entitas lainnya agar meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), termasuk aspek tata kelola laporan keuangan. Kendati terdapat ketentuan tanggung jawab laporan keuangan dalam UU Perseroan Terbatas,  kesadaran pimpinan perusahaan untuk menyusun laporan keuangan yang baik masih kurang.

"Oleh karena itu, kami mendorong kepada pemerintah agar menyusun Undang-Undang yang mengatur sistem dan tata kelola laporan keuangan, untuk melengkapi  undang-undang akuntan publik yang mengatur auditor atas laporan keuangan," kata Tarkosunaryo.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Kasus Jiwasraya dan Asabri, Ini Ciri-Ciri Saham Gorengan

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya