YLKI Minta Pansus Jiwasraya Utamakan Pengembalian Dana Nasabah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembentukan pansus Jiwasraya diharapkan tidak mengaburkan masalah pengembalian dana nasabah. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan skandal PT Asuransi Jiwasraya jadi persoalan serius karena menyangkut kepentingan publik.
"Pembentukan pansus jangan sampai mengaburkan masalah pengembalian dana nasabah. Untuk apa dibentuk pansus kalau kemudian dana nasabah yang sudah ditanamkan itu hilang atau tidak kembali?" kata Tulus di Jakarta, Selasa (14/1).
1. Tujuan pembentukan pansus harus diperjelas
Menurut Tulus, tujuan pembentukan pansus harus diperjelas. Sebab, terpenting adalah jaminan pengembalian hak-hak konsumen atau nasabah.
"Kalau pansusnya bertujuan gagah-gagahan dalam politik, nanti ending-nya politik saja. Kalau bisa memaksa pengembalian dana nasabah, itu baru keren," kata Tulus.
2. OJK dan bank penyalur asuransi Jiwasraya harus bertanggung jawab
Tulus mengatakan Satgas Investasi OJK dan bank-bank penyalur asuransi Jiwasraya harus bertanggung jawab.
Editor’s picks
"Jadi yang terpenting dari masalah Jiwasraya adalah mengembalikan dana nasabah lebih dulu karena mereka telah menanamkan uangnya dan mengikuti prosedur yang ada, tapi uangnya tidak bisa diklaim," tuturnya.
Baca Juga: Skandal Jiwasraya, IAPI: Akuntan Publik Sebatas Pemberian Opini
3. Jangan sampai kasus Jiwasraya bernasib seperti First Travel
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, jangan sampai kasus Jiwasraya yang dibawa ke ranah pidana bernasib sama seperti kasus First Travel. "Jangan sampai proses hukum di First Travel terulang lagi di Jiwasraya. Aset disita, tapi ujung-ujungnya nasib konsumen uang gak kembali," kata Sudaryatmo.
Sudaryatmo mengatakan, perlu berhati-hati apabila skandal Jiwasraya ditarik ke ranah hukum maupun politik. Menurut dia, di banyak negara, kasus-kasus sejenis Jiwasraya diselesaikan dengan memberi denda perusahaan, bukan pidana.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwb
Baca Juga: Kasus Jiwasraya dan Asabri, Ini Ciri-Ciri Saham Gorengan