Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Industri Padat Karya Dapat Dukungan Insentif Fiskal dan Nonfiskal

Ilustrasi industri tekstil Dok.IDN Times/Istimewa
Ilustrasi industri tekstil Dok.IDN Times/Istimewa
Intinya sih...
  • Potensi relokasi industri harus diikuti dengan perbaikan iklim investasi
  • Pemerintah tebar empat insentif fiskal, termasuk tax holiday dan super tax deduction
  • Pemerintah juga tebar insentif nonfiskal, seperti kemudahan berusaha di KEK dan pelatihan tenaga kerja industri

Jakarta, IDN Times – Pemerintah telah menggulirkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal untuk menjaga daya saing industri padat karya, di tengah meningkatnya tekanan perang dagang global.

"Sejumlah kebijakan insentif telah digelontorkan untuk menjaga keberlanjutan sektor ini,” ujar Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, dikutip Jumat (4/7/2025).

1. Potensi relokasi industri harus diikuti dengan perbaikan iklim investasi

Kepala Seksi Pemberdayaan Industri Subdirektorat IKM Sandang dan kulit, Direktorat IKM Kimia, Sandang, Kerajinan dan Industri Aneka, Kemenperin, Siti Nurkomariyah saat memberikan pengarahan ke peserta Bimbingan dan Sertifikasi SKKNI IKM Pakaian Jadi di Surabaya, Senin (4/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Kepala Seksi Pemberdayaan Industri Subdirektorat IKM Sandang dan kulit, Direktorat IKM Kimia, Sandang, Kerajinan dan Industri Aneka, Kemenperin, Siti Nurkomariyah saat memberikan pengarahan ke peserta Bimbingan dan Sertifikasi SKKNI IKM Pakaian Jadi di Surabaya, Senin (4/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ia menegaskan, pentingnya menciptakan iklim usaha yang stabil, atraktif, dan kompetitif agar arus foreign direct investment (FDI) hasil relokasi industri global dapat masuk dan berkembang di dalam negeri.

Menurutnya, ruang bagi Indonesia untuk menarik FDI hasil relokasi masih terbuka lebar. Namun, potensi ini hanya bisa dimanfaatkan jika iklim usaha dalam negeri benar-benar mendukung.

“Peluang ini hanya bisa dimanfaatkan jika iklim usaha di dalam negeri stabil, kompetitif, dan menarik,” tegasnya.

2. Pemerintah tebar empat insentif fiskal

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan empat fasilitas fiskal utama:

  • Tax holiday, yaitu pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100 persen selama 5 hingga 20 tahun.

  • Tax allowance, berupa pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 30 persen dari nilai investasi

  • Pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri.

  • Super tax deduction, yakni pengurangan penghasilan kena pajak hingga 200–300 persen dari biaya kegiatan riset, pengembangan, dan pelatihan vokasi.

3. Pemerintah tebar insentif nonfiskal

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, terdapat lima fasilitas nonfiskal yang juga diperkuat untuk mendukung sektor industri, antara lain:

  • Kemudahan berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri

  • Percepatan perizinan dalam Proyek Strategis Nasional

  • Fasilitas pembiayaan ekspor

  • Perlindungan atas aset strategis melalui penetapan sebagai Objek Vital Nasional

  • Pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja industri

Faisol menambahkan, insentif tersebut secara khusus difokuskan pada industri padat karya karena peran strategisnya dalam menciptakan lapangan kerja dan menjaga stabilitas sosial ekonomi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us