Jakarta, IDN Times - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai ada tiga sebab utama kenapa Ease of Doing Business atau kemudahan berusaha di Indonesia mengalami penurunan.
Pada tahun lalu, Indonesia berada di peringkat 72 dan sekarang menurun ke posisi 73.
"Masih jauh dari target pemerintah berada di peringkat 40. Masih banyak hal yang perlu dibenahi," kata peneliti KPPOD Naomi Aprlina di Cikini, Jakarta, Minggu (16/12).
Apa saja yang menyebabkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia menurun?