Jakarta, IDN Times - Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau yang populer dikenal sebagai money changer, dinilai memiliki kerentanan terhadap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) alias money laundering.
Hal itu mengacu pada peta indikator kejahatan keuangan pada sektor penyedia jasa keuangan nonbank yang dipetakan oleh Bank Indonesia bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berikut adalah rincian peta risiko pencucian uang pada operasional money changer bukan bank berdasarkan Laporan Penilaian Risiko Sektoral (SRA) Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia bersama PPATK.
