Polisi Sita Rp67,2 M dari Kafe de’Clan-Money Changer, Dibawa Pakai 3 Koper

- Polri melalui Kortastipidkor dan Polda Metro Jaya menyita Rp67,2 miliar dari penggeledahan di kafe de’Clan dan Koin Money Changer, termasuk berbagai mata uang asing.
- Penyidik membawa tiga koper berisi uang serta memeriksa tiga pegawai kafe sebagai saksi untuk memperkuat proses penyidikan kasus korupsi dan pencucian uang.
- Penggeledahan ini bagian dari investigasi gabungan terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus Asabri, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025.
Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Polda Metro Jaya menyita total Rp67,2 miliar dari penggeledahan di kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto mengatakan, uang tersebut terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura pecahan 100 SGD, 889.965 dolar Amerika dan Rp259.159.000.
“Kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir 60 miliar di lokasi de’Clan. Kemudian di Money Changer total ada 16 mata uang asing dengan total sekitar 7,2 miliar rupiah,” kata Totok di lokasi penggeledahan.
Pantauan IDN Times di lokasi, penyidik membawa tiga koper dari de’Clan. Selain itu terdapat alat penghitung uang yanh dibawa.
Selain uang, polisi juga membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe untuk dimintai keterangan.
“Ada tiga pegawai yang ada di lokasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto mengatakan, pihaknya bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi gabungan dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Kemudian, kasus Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” ujar Totok di lokasi penggeledahan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Victor Dean Macbon menjelaskan, dalam joint investigation ini pihaknya berangkat dari dua laporan polisi yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan tindak pidana suap.
Laporan polisi pertama terkait korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020 sampai 2025.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam
pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan. Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'Clan dan juga Point Money Changer,” ujarnya.















