Jakarta, IDN Times - Pemerintah bertekad mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai atau electric vehicle/EV. Komitmen ini pun sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.
Dalam aturan ini, pemerintah menawarkan sejumlah insentif pajak bagi produsen EV yang berkomitmen untuk mendirikan pabrik manufaktur di Indonesia. Insentif ini termasuk penyesuaian batas waktu untuk Tingkat Konten Lokal (TKDN) hingga 80 persen pada 2030.
Sementara itu, EV yang diimpor secara utuh (CBU) juga mendapatkan pembebasan pajak, dengan harapan dapat menarik pemain global ke pasar Indonesia.
Lantas, apakah kebijakan ini akan memberikan manfaat jangka panjang, atau justru menimbulkan kerugian di kemudian hari?