Jokowi Jelaskan Soal Cukai Rokok dan Defisit BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan tekor dan ditutupi sebagian dari cukai rokok

Jakarta, IDN Times -  Pemerintah tengah berusaha membantu BPJS Kesehatan yang tengah menghadapi masalah defisit anggaran. Salah satu cara yang ditempuh adalah mengalokasikan 50 persen penerimaan dari cukai rokok. 

Menurut  Presiden Joko Widodo, sekitar 50 persen cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.  "Perpres terkait itu memang sudah kami keluarkan," kata Jokowi, di Istana Negara, Jakarta,  Rabu (19/9).  

1. Defisit BPJS Kesehatan sebagian ditutupi dari hasil cukai rokok

Jokowi Jelaskan Soal Cukai Rokok dan Defisit BPJS Kesehatan ANTARA FOTO/Jojon

Ia menyebutkan, alokasi 50 persen dari cukai rokok untuk layanan yang berkaitan dengan kesehatan itu merupakan amanat UU. 

"BPJS Kesehatan sendiri kemarin mengalami defisit yang harus ditutup. Apapun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok," kata Jokowi, seperti dikutip dari situs Antara.  

Ia menyebutkan, sudah memerintahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Artinya, imbuh Presiden Jokowi, semua  proses sesuai prosedur dan akuntabilitas. 

2. Jokowi minta BPJS Kesehatan berbenah

Jokowi Jelaskan Soal Cukai Rokok dan Defisit BPJS Kesehatan ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Tak hanya itu, Jokowi juga memerintahkan direktur utama dan dewan direksi BPJS Kesehatan untuk memperbaiki semua sistem termasuk verifikasi atas klaim yang masuk ke badan itu. 

Lebih lanjut dia menjelaskan kondisi di lapangan. BPJS Kesehatan, kata dia, menjangkau layanan dari pusat sampai ke kabupaten/kota dan provinsi seluruh Tanah Air. "Ini bukan suatu hal mudah. Bagaimana mengontrol, bagaimana memonitor klaim dari rumah sakit. Bukan sesuatu yang gampang," katanya.  

Karena luasnya jangkauan pelayanan, BPJS Kesehatan harus terus memperbaiki sistem sehingga lebih efisien.  "Saya mengalami semuanya, di provinsi ada Kartu Jakarta Sehat. Itu (untuk me)ngontrol rumah sakit tidak mudah. Ini seluruh negara, ya khan. Artinya perbaikan sistem itu harus terus dilakukan," katanya.   

3. Berapa sih defisit BPJS Kesehatan?

Jokowi Jelaskan Soal Cukai Rokok dan Defisit BPJS Kesehatan Rupiah di Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jokowi menampik jika daerah akan dirugikan dengan alokasi cukai rokok untuk menutupi sebagian defisit BPJS Kesehatan tersebut. "Itu yang (me)nerima juga daerah kok, untuk pelayanan kesehatan di daerah. Khan bukan pelayanan di pusat. Itu pun sudah melalui persetujuan daerah," kata dia.   

Dalam beberapa pemberitaan, disebutkan defisit dana pemakaian BPJS Kesehatan terjadi sejak program ini diluncurkan pada 2014, dengan besaran sekitar Rp800 juta hingga Rp1 trilun sebulan. Untuk menutup kekurangan dana tahun ini, pemerintah menurunkan dana penutup sebanyak Rp4,9 triliun. 

Menurut versi manajemen puncak PBJS Kesehatan, kekurangan dana mereka pada 2018 sebesar Rp16,5 triliun. Angka ini terdiri dari defisit 2018 hingga bulan berjalan sebanyak Rp12,1 triliun dan Rp4,4 triliun untuk 2017. 

Namun, BPKP punya hitungan yang berbeda. Menurut BPKP, defisit pada 2018 dimaksud itu hanya Rp10,9 triliun atau Rp5,5 triliun lebih rendah ketimbang yang dinyatakan manajemen puncak BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Duh! Defisit BPJS Diprediksi Bisa Tembus Rp 16,5 Triliun!

4. Upaya-upaya menanggulangi tekornya BPJS Kesehatan

Jokowi Jelaskan Soal Cukai Rokok dan Defisit BPJS Kesehatan Facebook/Sri Mulyani Indrawati

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menyebut pihaknya telah dan akan melakukan sejumlah skenario untuk mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan. Pertama, langkah peningkatan peran pemerintah daerah.  

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Senin (17/9), Mardiasmo mengungkapkan, peningkatan peran pemda tersebut merupakan langkah konkret yang menjadi suatu bauran kebijakan. Salah satunya dengan menerbitkan PMK 183/2017  tentang tunggakan iuran pemda pada tahun 2017 untuk mendisiplinkan pemda.  

"Kemudian kami menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 222/2017 tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp1,48 triliun dengan cara supply side," katanya. 

Selanjutnya, kata Mardiasmo, untuk meningkatkan peran pemda juga dilakukan pemanfaatan dana pajak rokok. Pemanfaatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional.  

"Dalam Perpres ini dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dapat memotong langsung pajak rokok yang akan diserahkan kepada daerah. Tetapi, yang dipotong adalah pemerintah daerah yang melakukan penunggakan," kata Mardiasmo. 

Baca Juga: Langkah Pemerintah Kurangi Defisit BPJS Kesehatan 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya