Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Tambang Nikel, Raja Ampat Punya 75 Persen Spesies Karang Dunia

Keindahan panorama Raja Ampat yang memesona, (unsplash.com/sutirtab)
Intinya sih...
  • Raja Ampat dikelilingi lautan yang merupakan pusat dari segitiga karang dunia
  • Tak hanya di lautan, Raja Ampat juga memiliki kekayaan alam di darat.

Jakarta, IDN Times - Kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya dikecam oleh masyarakat.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membeberkan peran Raja Ampat bagi dunia.

Kepulauan itu dikelilingi lautan yang merupakan pusat dari segitiga karang dunia dengan lebih dari 553 spesies karang (75 persen dari seluruh spesies dunia), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska.

1. Punya kekayaan alam di darat

1000004606-Photoroom.png
Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat yang jadi lokasi penambangan nikel. (Tangkapan layar YouTube Greenpeace Indonesia)

Tak hanya di lautan, Raja Ampat juga memiliki kekayaan alam di darat, seperti 874 spesies tumbuhan (sembilan endemik), 114 spesies herpetofauna (lima endemik), 47 spesies mamalia (satu endemik), dan 274 spesies burung (enam endemik).

"Potensi wisata alamnya luar biasa dan telah menjadi tujuan wisata kelas dunia," tulis KLH/BPLH dalam keterangan resmi, Minggu (8/6/2025).

2. Ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang nikel

Pertambangan nikel di Pulau Manuran, Distrik Supnin, Raja Ampat, Papua Barat Daya, 27 Agustus 2024. Sumaryanto Bronto/Greenpeace

Ada lima perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Salah satunya adalah PT GAG Nikel yang melakukan kegiatan di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektare (ha). PT GAG NIkel melakukan kegiatan di pulau yang seluruhnya masuk dalam kawasan hutan lindung dan termasuk kategori pulau kecil.

Persetujuan lingkungan alias dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT GAG Nikel akan ditinjau kembali mengingat bahwa kegiatan pertambangan PT GN berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat.

Lalu, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang melakukan penambangan nikel di Pulau Manuran yang memiliki luas 1.173 hektare (ha) dinyatakan menyebabkan pencemaran akibat settling pond yang jebol dan kegiatan di kawasan suaka alam.

Kemudian, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) yang melakukan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, berkegiatan tanpa dokumen lingkungan dan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Oleh sebab itu, kegiatannya dihentikan dan langkah hukum akan ditempuh.

Adapun PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) melakukan kegiatan di Pulau Kawe, pulau kecil yang berada di kawasan hutan produksi. Pengawasan menemukan kegiatan di luar izin kawasan. Karena itu, KLH akan meninjau kembali izin lingkungan, dan melanjutkan ke proses hukum atas pelanggaran kehutanan.

3. Ada perusahaan yang belum lakukan produksi usai kantongi IUP

Tambang raja ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)

Selain empat perusahaan di atas, ada juga PT Nurham yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini memiliki izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3 ribu ha di Pulau Waegeo.

Perusahaan telah memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga kini perusahaan belum berproduksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us