ilustrasi rupiah menguat (IDN Times/Aditya Pratama)
Channel News Asia (CNA) membuat artikel dengan judul "Indonesia plans Bill to redenominate rupiah, potentially slashing zeros from currency". Dalam artikel itu, CNA menuliskan tentang rencana redenominasi rupiah ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025, yang berisi rencana strategis Kementerian Keuangan untuk periode 2025–2029.
CNA juga menuliskan tentang belum adanya kejelasan soal berapa nol yang akan dihapuskan nantnya, tetapi menurut banyak pihak bakal ada penghapusan tiga angka nol pada mata uang rupiah. Dengan begitu, Rp1.000 akan menjadi Rp1 dan Rp100 ribu akan menjadi Rp100.
CNA pun menyebutkan soal rencana redenominasi yang dinyatakan BI siap dilakukan, tetapi belum menemukan waktu tepat. Dalam artikelnya, CNA juga mengutip BI terkait tiga pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum melakukan redenominasi, yakni kondisi makroekonomi domestik dan global, stabilitas sistem moneter dan keuangan, serta dinamika sosial-politik.
Dalam artikel itu juga, CNA menyebut BI telah menekankan redenominasi bukanlah devaluasi. Selain itu, juga publik masih perlu diyakinkan agar tidak terjadi kebingungan terkait tabungan dan nilai uang.