Jatah Produksi Tambang Dievaluasi per Tahun, Biar Tak Jor-Joran Lagi

- Indonesia sumbang hampir 50 persen batu bara di global
- Harga batu bara turun berdampak ke penerimaan negara
- Pemerintah pastikan tata kelola tambang berjalan akuntabel
Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan DPR RI untuk mengevaluasi jatah produksi tambang setiap tahun.
Langkah itu ditempuh dengan mengubah masa berlaku rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun, agar volume produksi tidak lagi disetujui secara jor-joran tanpa mempertimbangkan kondisi pasar.
"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batu bara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batu bara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Bahlil dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/7/2025).
1. Indonesia sumbang hampir 50 persen batu bara di global

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)menyampaikan meskipun konsumsi batu bara global mencapai 8-9 miliar ton, volume yang diperdagangkan hanya sekitar 1,2–1,3 miliar ton.
Indonesia disebut berkontribusi besar dalam pasar ekspor dengan volume 600-700 juta ton per tahun, atau hampir setengah dari pasokan batubara dunia yang diperdagangkan.
Dia menjelaskan kelebihan pasokan terjadi karena RKAB disetujui secara longgar tanpa mempertimbangkan keseimbangan antara produksi dan permintaan.
"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per tiga tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," ujarnya.
2. Harga batu bara turun berdampak ke penerimaan negara

Bahlil menyatakan penurunan harga batu bara berdampak langsung pada kondisi keuangan para penambang serta menurunkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini sebagai konsekuensi dari kebijakan RKAB tiga tahunan yang telah diberlakukan.
"Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama yakni membuat RKAB 3 tahun," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut persoalan serupa juga terjadi pada komoditas mineral. Karena itu, kesepakatan antara Komisi XII dan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali kebijakan RKAB akan segera ditindaklanjuti.
3. Pemerintah pastikan tata kelola tambang berjalan akuntabel

Sebagaimana diketahui, persetujuan RKAB tahap operasi produksi diberikan untuk jangka waktu tiga tahun melalui sistem digital e-RKAB, sesuai ketentuan dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Kebijakan itu bertujuan memberi kepastian usaha serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi kualitas evaluasi. Penyempurnaan lebih lanjut diatur dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024.
Kementerian ESDM memastikan penerbitan RKAB dilakukan secara akuntabel dan sesuai prinsip good governance. Kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba merupakan hasil delegasi dari Menteri ESDM, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014.