Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas pengampunan pajak alias tax amnesty. Permintaan Jokowi itu berdasarkan Rancangan Undang Undang (RUU) kelima atau UU Nomor tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR dan bapak presiden sudah kirim surat kepada DPR untuk bahas ini, diharapkan pembahasannya bisa segera dilakukan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam diskusi virtual, Rabu (19/5/2021).