Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Belum Tetapkan Kebijakan Tax Amnesty Jilid II

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Jakarta, IDN Times – Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Kementerian Keuangan, Adriyanta, mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Adriyan mengungkapkan, kebijakan itu belum sampai tahap pembahasan formal.

“Secara formil belum dibahas di Kementerian Keuangan. Jadi itu masih kita lihat dulu. Masyarakat ada yang dukung dan tidak. Jadi belum formil,” kata Adriyan di JCC, Jakarta, Kamis (15/8).

1. Harapan meningkatkan wajib pajak bukan hanya dari tax amnesty

Tugas pemerintah saat ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak masyarakat. Tax amnesty adalah salah satu cara meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, Adriyan menggarisbawahi bahwa tax amnesty bukan satu-satunya cara.

“Kalau kepatuhan meningkat, penerimaan akan meningkat. Kebijakan bisa macam-macam, gak hanya tax amnesty, ada banyak. Termasuk pemanfaatan teknologi seperti ini. Jadi masyarakat semakin mudah bayar pajak,” jelasnya.

2. Ada pro-kontra, pemerintah masih mendengar saran dari masyarakat

IDN Times / Shemi

Adriyan juga menanggapi adanya pro-kontra di masyarakat akan rencana kebijakan tax amnesty jilid II. Menurutnya, saat ini pemerintah masih mendengar saran dari masyarakat.

“Ada yang pro dan kontra, kita dengar dulu dari masyarakat. Sampai sekarang belum ada pembahasan,” katanya.

3. Wacana dari Menteri Keuangan Sri Mulyani

IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Menteri Keuangan Sri Mulyani awalnya memberikan wacana akan menerapkan tax amnesty jilid II. Hal itu didasari oleh cerita dari sejumlah pengusaha yang menyesal tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diinisiasi pemerintah pada 2016-2017 lalu.

Langkah ini juga dilakukan lantaran pada kebijakan tax amnesty jilid I, jumlah wajib pajak (WP) yang melapor sangat rendah, yakni hanya 1 juta WP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us