Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan, Iurannya Jadi Berapa?

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dalam Perpres nomor 59 tahun 2024.
  • Aturan kelas berubah menjadi hanya kelas rawat inap standar atau KRIS tanpa besaran iuran yang ditetapkan berdasarkan kelas.
  • Penyerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh paling lambat pada 30 Juni 2025, diundangkan pada Rabu, (8/5/2024) lalu.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Penghapusan itu diresmikan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024 yang mengubah Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu, tak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Aturan kelas berubah menjadi hanya kelas rawat inap standar atau KRIS.

1. Tarif BPJS Kesehatan akan ditetapkan dengan Permen

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Perpres 59 tahun 2024, pemerintah tidak menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang tak lagi ditetapkan berdasarkan kelas. Pada pasal 46A Perpres tersebut, dinyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur dalam peraturan menteri.

Sementara itu, dalam Perpres 82 tahun 2018, pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan pada pasal 34, yakni Rp25.500 untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan kelas 3. Lalu, Rp51 ribu untuk peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan kelas 2, serta Rp80 ribu untuk kelas 1.

2. KRIS harus diterapkan secara menyeluruh paling lambat tahun depan

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasal 103B ayat (1), ditetapkan bahwa penyerapan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh, dan paling lambat pada 30 Juni 2025.

Adapun Perpres 59/2024 itu diundangkan Jokowi pada Rabu, (8/5/2024) lalu.

3. Tarif peserta PBPU dan peserta BP BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Tarif BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan peserta BP atau peserta mandiri yang berlaku saat ini dituangkan dalam Perpres nomor 64 tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres 82/2018.

Dalam Perpres itu, iuran peserta PBPU dan BP kelas 3 ialah Rp35 ribu per bulan, kelas 2 Rp100 ribu per bulan, dan kelas 1 Rp150 ribu per bulan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us