Selain Dihukum 25 Tahun, Raja Kripto Sam Bankman-Fried Didenda Rp174 T

Dihukum atas penipuan besar-besaran dan konspirasi

Intinya Sih...

    • Sam Bankman-Fried dihukum 25 tahun penjara atas penipuan besar-besaran dan konspirasi yang membuat bursa kripto FTX dan Alameda Research bangkrut serta merugikan nasabah hingga miliaran dolar AS.
    • Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun hakim menyebut risiko bahwa Bankman-Fried akan melakukan sesuatu yang buruk di masa depan. Denda sebesar 11 miliar dolar AS juga ditetapkan.

 

Jakarta, IDN Times - Pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara di pengadilan federal Manhattan pada Kamis (28/3/2024) waktu setempat.

Hukuman tersebut diberikan kepada Bankman-Fried yang pernah dijuluki sebagai raja kripto itu karena penipuan besaran-besaran dan konspirasi yang membuat bursa kripto miliknya dan perusahaan dana lindung nilai terkait, Alameda Research bangkrut. Selain itu, juga merugikan nasabah hingga miliaran dolar AS.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Raja Kripto FTX, Sam Bankman-Fried Dihukum Setengah Abad

1. Selain dihukum 25 tahun penjara, juga denda Rp174,68 triliun

Selain Dihukum 25 Tahun, Raja Kripto Sam Bankman-Fried Didenda Rp174 Tilustrasi palu hakim (Pexels.com)

Dikutip dari CNBC International, hukuman yang dijatuhkan pengadilan federal Manhattan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 40 hingga 50 tahun penjara. Namun jauh lebih tinggi dibandingkan hukuman lima hingga enam setengah tahun yang disarankan oleh pengacaranya.

"Ada risiko bahwa orang ini akan melakukan sesuatu yang sangat buruk di masa depan, dan ini bukanlah risiko yang sepele," kata Hakim Lewis Kaplan sebelum menjatuhkan hukuman kepada pria berusia 32 tahun tersebut.

Selain hukuman seperempat abad, hakim juga memerintahkan Bankman-Fried untuk membayar denda sebesar 11 miliar dolar AS atau setara Rp174,68 triliun (asumsi Rp15.880 per dolar AS) kepada pemerintah Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, para juri di persidangan juga tidak mempercayai versi Bankman-Fried, yang telah memvonisnya pada November tahun lalu atas tujuh tuduhan kriminal dan meminta pertanggungjawabannya atas kerugian sekitar 10 miliar dolar AS uang nasabah karena konspirasi dan penipuan.

Jaksa mengatakan, Bankman-Fried memimpin konspirasi menjarah uang pelanggan untuk melakukan investasi, mendanai sumbangan politik kepada Partai Demokrat dan Republik serta untuk penggunaan pribadinya. Selain itu, untuk membayar kembali pinjaman yang diambil oleh Alameda Research.

Baca Juga: Negara Miskin Ini Bisa Jadi Salah 1 Terkaya di Dunia berkat Bitcoin

2. Salah satu penipuan keuangan terbesar sepanjang sejarah

Selain Dihukum 25 Tahun, Raja Kripto Sam Bankman-Fried Didenda Rp174 Tilustrasi mata uang kripto. (unsplash.com/Kanchanara)

Jaksa Manhattan AS Damian Williams dalam sebuah pernyataan setelah pemberian hukuman tersebut, mengatakan bahwa Sam Bankman-Fried mengatur salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah.

"Kebohongannya yang disengaja dan terus-menerus menunjukkan ketidakpeduliannya terhadap ekspektasi pelanggannya dan tidak menghormati supremasi hukum, semua itu dilakukannya agar dia dapat secara diam-diam memanfaatkan uang nasabahnya untuk memperluas kekuasaan dan pengaruhnya," tutur dia.

Selain menjadi salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah, jaksa federal sebelumnya juga menggambarkan kejahatan yang dilakukan Bankman-Fried kemungkinan merupakan penipuan terbesar dalam dekade terakhir.

"Terdakwa mengorbankan puluhan ribu orang dan perusahaan, di beberapa benua, selama beberapa tahun," tulis jaksa, dikutip dari CBS News, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, Asisten Jaksa AS Nicolas Roos, yang mengajukan tuntutan hukuman penjara hingga lima dekade menyatakan, bangkrutnya bursa kripto FTX pada akhir 2022 bukan karena krisis likuiditas atau tindakan salah urus, seperti yang diklaim Bankman-Freid.

"Itu adalah pencurian uang nasabah senilai miliaran dolar di seluruh dunia. Kerugian ini sangat berdampak pada banyak orang," ujarnya.

3. Sam Bankman-Freid akan ajukan banding

Selain Dihukum 25 Tahun, Raja Kripto Sam Bankman-Fried Didenda Rp174 TIlustrasi hukum (IDN Times/Rinda Faradilla)

Adapun Bankman-Fried berencana untuk mengajukan banding atas hukuman dan denda yang dijatuhkan kepadanya.

Sedangkan tiga orang lainnya, yang semuanya bersaksi melawan Bankman-Fried di persidangan, sedang menunggu hukuman mereka setelah mengaku bersalah atas tuntutan pidana terkait FTX dan Alameda Research.

Ketiganya, yakni Caroline Ellison, CEO Alameda Research yang pernah berkencan dengan Bankman-Fried; Kepala Teknik FTX Nishad Singh; dan salah satu pendiri dan Chief Technology Officer FTX, Gary Wang.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya