Hotel Ciputra Semarang. (Instagram/@hotelciputrasemarang)
Ekonom senior Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan memperpanjang PPKM Darurat dapat mengganggu aktivitas perekonomian nasional.
Ia mengatakan beberapa pos ekonomi selain industri akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut, seperti jasa makanan minuman dan akomodasi. Selain itu, potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada jenis-jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM.
Sebagai cara untuk menekan laju PHK, menurutnya pemerintah dan pelaku usaha maupun industri perlu melakukan “burden sharing” atau menanggung beban bersama. Misalnya dalam hal beban ongkos listrik atau air, atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, selama periode waktu PPKM dan setelahnya satu atau dua bulan, dapat memberikan subsidi listrik atau insentif PBB.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali telah berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Namun wacana memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021 telah dilontarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum memutuskan secara resmi kebijakan yang akan diambil selanjutnya.