Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Airlangga Bocorkan Opsi Lokasi PFII, Lahan BUMN di Bali Masuk Radar

Airlangga Bocorkan Opsi Lokasi PFII, Lahan BUMN di Bali Masuk Radar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan).
Intinya Sih
  • Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah meninjau beberapa lahan BUMN di Bali, termasuk kawasan dekat bandara dan KEK, sebagai calon lokasi Private Financial Institution Indonesia (PFII).
  • Keputusan final lokasi PFII akan ditetapkan setelah Undang-Undang PFII disahkan dan dilaporkan kepada Presiden, kemudian diikuti penyusunan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana.
  • Pemerintah mempertimbangkan luas lahan, fasilitas penunjang, serta keberadaan KEK Kesehatan di Bali yang dinilai mendukung kebutuhan layanan bagi investor dan pelaku usaha internasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah opsi lokasi untuk Private Financial Institution Indonesia (PFII).

Airlangga mengatakan, pemerintah telah meninjau sejumlah lahan milik negara dan badan usaha milik negara (BUMN) di Bali sebagai calon lokasi kawasan pusat keuangan internasional tersebut.

Menurut dia, dirinya bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani telah meninjau langsung beberapa lokasi di Pulau Dewata.

"Kemarin saya, Pak Rosan, sudah meninjau beberapa tempat di Bali. Salah satunya lahan yang dimiliki BUMN di Bali," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

1. Belum ditentukan lokasi final PFII

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Airlangga menjelaskan, peninjauan dilakukan di sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), lahan BUMN di Bali Barat, serta lahan milik BUMN yang berada di sekitar bandara. Seluruh lokasi tersebut menjadi alternatif untuk pengembangan PFII.

"Kemarin kita lihat beberapa KEK, kemudian lahan di Bali Barat maupun lahan di dekat bandara yang dimiliki BUMN. Itu menjadi alternatif untuk pendirian PFII," katanya.

Meski begitu, Airlangga menegaskan pemerintah belum menetapkan lokasi final PFII. Selain di dalam KEK, pemerintah juga mempertimbangkan lokasi di luar kawasan tersebut.

"Kita ada pilihan, jadi ada yang di luar KEK," ujarnya.

2. Alur lanjutan laporkan ke Presiden dan buat PP

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)
ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Ia menambahkan, keputusan akhir baru akan diambil setelah Undang-Undang PFII resmi disahkan dan dilaporkan kepada Presiden. Selanjutnya, pemerintah akan menetapkan lokasi sekaligus menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita masih kaji. Nanti sesudah undang-undang ini ada, baru diputuskan setelah dilaporkan ke Presiden," katany

3. Ada sejumlah pertimbangan sebelum tentukan lokasi

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (IDN Times/Triyan)

Airlangga mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan dalam menentukan lokasi PFII. Selain ketersediaan lahan yang memadai, pemerintah juga memperhatikan kesiapan fasilitas penunjang, terutama layanan kesehatan.

Menurutnya, keberadaan KEK Kesehatan di Bali menjadi salah satu keunggulan karena pusat keuangan internasional membutuhkan fasilitas kesehatan berstandar tinggi bagi para manajer investasi, investor, dan pelaku usaha.

"Pertama tentu luas lahannya. Kedua, Bali sangat cocok karena sudah ada KEK kesehatan. Salah satu syarat financial center juga harus memiliki fasilitas kesehatan khusus agar para manajer investasi, investor, dan pelaku usaha merasa nyaman dan aman," jelasnya.

Meski demikian, Airlangga menegaskan lokasi PFII tidak harus berada di dalam KEK. Yang terpenting, kawasan tersebut memiliki akses terhadap berbagai fasilitas pendukung yang dibutuhkan.

"Di Bali beberapa lokasi itu tidak jauh dari KEK. Kalau fasilitasnya financial center, tetapi carving wilayahnya dibuat wilayah khusus, itu namanya KEK," ujarnya.

Terkait regulasi, Airlangga memastikan pemerintah akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan setelah Undang-Undang PFII resmi disahkan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More