Begini Tahap Pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia, Sudah Tahu?

Ada 6 tahapan pengelolaan Rupiah oleh BI

Jakarta, IDN Times – Belum lama ini, Bank Indonesia (BI) secara resmi mengeluarkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022), pada Kamis (18/8/2022). Adapun uang rupiah TE 2022 terdiri atas nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memang diberikan tugas dan wewenang untuk mengelola Uang Rupiah. Pengelolaan uang rupiah bertujuan untuk mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. 

Lalu bagaimana sistem pengelolaan uang rupiah oleh BI? Berikut ulasannya. 

Baca Juga: Ada Uang Rupiah Baru, Masa Berlaku Uang Lama Tinggal 3 Tahun Lagi

1. Tahap perencanaan

Begini Tahap Pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia, Sudah Tahu?Penampakan uang rupiah kertas Tahun Emisi 2022 (bi.go.id)

Pada tahap pertama, BI akan menetapkan jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.

Sebelum menetapkan jumlah yang akan dicetak, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, seperti asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, kebijakan perubahan harga uang Rupiah, kebutuhan masyarakat terhadap jenis pecahan uang Rupiah tertentu, dan tingkat pemalsuan.

Adapun, faktor lain yang turut menjadi pertimbangan BI dalam merencanakan pencetakan Rupiah, antara lain:

Tambahan uang kartal yang diedarkan

Beberapa hal seperti inflasi, suku bunga, outflow, inflow, produk domestik bruto dan nilai tukar menjadi perhatian BI sebelum menentukan tambahan uang kartal yang akan diedarkan.  

Penggantian uang yang dimusnahkan karena tidak layak edar

Sebagian besar uang yang dimusnahkan merupakan uang yang dinyatakan tidak layak edar oleh BI.

Menjaga kecukupan persediaan kas Bank Indonesia melalui penetapan Kas Minimum dan Iron Stock Nasional

Jumlah kas minimum yang ditetapkan BI saat ini, yaitu sebesar dua hari rata-rata outfow bulanan untuk kantor pusat Bank Indonesia, satu minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah Jawa, dan 2 minggu rata-rata outflow bulanan untuk kantor Bank Indonesia di wilayah non-Jawa. Sementara itu, jumlah Iron stock Nasional ditetapkan sebesar 15 persen dari Uang Kartal yang Diedarkan (UYD).

Sementara, perencanaan uang Rupiah emisi baru dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti tingkat pemalsuan uang, nilai instrinsik uang, masa edar uang, dan kebutuhan masyarakat akan pecahan baru

2. Tahap pencetakan

Begini Tahap Pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia, Sudah Tahu?Ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Tahap kedua merupakan realisasi dari tahap perencanaan. Rencana tersebut mencakup rencana jumlah nominal dan jumlah lembar Uang Rupiah kertas, serta rencana jumlah nominal dan keping Uang Rupiah logam.

Dalam proses pencetakan, BI bekerjasama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan Uang Rupiah. Bank Indonesia berkewajiban menyediakan bahan baku uang sebesar pesanan cetak ditambah dengan tingkat salah cetak (inschiet).

Sebelum dikirim ke Perum Peruri, bahan uang tersebut harus melalui serangkaian uji mutu di laboratorium dan telah dinyatakan lolos pengujian untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia.

Baca Juga: Mau Punya Uang Rupiah Baru 2022? Simak Caranya di Sini!

3. Tahap pengeluaran

Begini Tahap Pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia, Sudah Tahu?Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Bank Indonesia memiliki wewenang dalam mengeluarkan Uang Rupiah dalam bentuk emisi baru, Uang Rupiah desain baru, dan Uang Rupiah khusus (commemorative currency).

Pengeluaran Uang Rupiah baru diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa. Tujuannya agar masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh Bank Indonesia.

4. Tahap pengedaran

Begini Tahap Pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia, Sudah Tahu?Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Kegiatan pengedaran uang Rupiah mencakup distribusi uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia.

Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, dan penukaran uang rusak/cacat/lusuh milik masyarakat.

Mekanisme pendistribusian Uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK). Selanjutnya KDK akan mendistribusikan kepada KPwDN lainnya.

Baca Juga: Warna Lebih Tajam, Begini Tampilan Depan-Belakang 7 Uang Rupiah Baru

5. Pencabutan atau penarikan

Begini Tahap Pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia, Sudah Tahu?ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Kegiatan pencabutan atau penarikan Uang Rupiah di masyarakat menandakan bahwa uang tersebut sudah tidak dapat lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Pertimbangan yang diambil BI sebelum menarik Uang Rupiah, yaitu karena masa edar suatu pecahan sudah terlalu lama dan adanya perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang.

Di samping itu, juga dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir peredaran uang palsu serta menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan yang ada. 

6. Pemusnahan

Begini Tahap Pengelolaan Rupiah oleh Bank Indonesia, Sudah Tahu?Ilustrasi uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Uang yang dimusnahkan Bank Indonesia merupakan uang yang tidak lagi layak edar, baik karena lusuh, cacat, rusak maupun Uang rupiah yang masih layak edar namun tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati masyarakat. Serta uang yang telah dicabut/ditarik dari peredaran.

Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan meracik yang tersebut agar tak lagi menyerupai uang kertas, baik dengan menggunakan Mesin Sortasi Uang Kertas (MSUK) dan/atau Mesin Racik Uang Kertas (MRUK). Sementara, pemusnahan uang logam dilakukan dengan cara dilebur atau dengan cara lainnya.

Baca Juga: BI Terbitkan Desain Rupiah Baru, Bagaimana Nasib yang Lama?

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya