BI Terbitkan Desain Rupiah Baru, Bagaimana Nasib yang Lama?

Ada tujuh desain baru uang rupiah dalam terbitan TE 2022

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (TE 2022), Kamis (18/8/2022). Peluncuran uang rupiah kertas baru ini bertepatan dengan HUT ke-77 RI yang jatuh pada 17 Agustus 2022.

Adapun uang rupiah TE 2022 terdiri atas nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

"Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono seperti dikutip dari situs resmi BI.

Baca Juga: BI Mau Terbitkan Uang Digital, Rupiah Kertas dan Logam Tetap Berlaku

1. Aspek inovasi uang rupiah TE 2022

BI Terbitkan Desain Rupiah Baru, Bagaimana Nasib yang Lama?Desain tampak belakang uang Rupiah kertas Emisi 2022. (YouTube/Bank Indonesia)

Erwin menambahkan, ada tiga aspek inovasi penguatan uang rupiah TE 2022. Ketiga aspek inovasi tersebut adalah desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

"Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," bebernya.

Baca Juga: BI: Rupiah Digital Bisa Dipakai Beli Surat Berharga

2. Uang terbitan lama tetap berlaku

BI Terbitkan Desain Rupiah Baru, Bagaimana Nasib yang Lama?Ilustrasi Uang. (IDN Times/Ita Malau)

Di sisi lain, BI memastikan kehadiran uang rupiah TE 2022 tidak membuat uang rupiah terbitan lama yakni TE 2005 hingga TE 2016 jadi tidak berlaku.

Erwin menyampaikan, uang rupiah TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," ujarnya.

3. Cara mendapatkan uang TE 2022

BI Terbitkan Desain Rupiah Baru, Bagaimana Nasib yang Lama?Ilustrasi penukaran uang. IDN Times/Holy Kartika

Masyarakat pun telah bisa mendapatkan uang terbitan baru tersebut dengan cara melakukan penukaran melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Adapun pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

"Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022," kata Erwin.

Baca Juga: Perry Warjiyo: Ekonomi Syariah Muliakan Perempuan 

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya