Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kapal Singapura Sering Masuk RI Curi Pasir, Kerugian Ratusan Miliar

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Dok KKP)
Intinya sih...
  • Kapal berbendera Singapura diduga curi pasir laut di wilayah Indonesia, termasuk kapal keruk MV YC 6 dan MV ZS 9.
  • Direktur Jenderal PSDKP KKP, Ipunk, menghentikan operasional kedua kapal tersebut yang terindikasi melakukan penambangan pasir laut tanpa izin.

Jakarta, IDN Times - Sejumlah kapal berbendera Singapura masuk ke wilayah Indonesia. Mereka diduga melakukan pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.

Terbaru dua kapal keruk (dradger) MV YC 6 dan MV ZS 9 berbendera Singapura. Kedua kapal ini diduga melakukan kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) tanpa izin dan dokumen yang lengkap di Perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang karib disapa Ipunk mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penghentian operasional dua kapal tersebut.

“Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah," kata Ipunk dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/10/2024).

1. Kapal berbendera Singapura sering masuk wilayah RI

KKP tangkap dua kapal keruk berbendera Singapura (Dok KKP)

Ipunk yang melihat langsung proses penghentian dan pemeriksaan dua kapal tersebut mengatakan, MV YC 6 berukuran 8012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8559 GT, terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Bahkan, kata dia, nakhoda kapal tersebut mengaku sering sekali masuk ke wilayah Indonesia.

"Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran," tuturnya.

Sementara di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK), terdiri dari dua Warga Negara Indonesia (WNI), satu orang warga Malaysia, dan 13 warga negara RRT.

"Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10 ribu (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya, dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia," tuturnya.

2. KKP akan tertibkan kapal-kapal dredger ilegal

Penambangan pasir laut ilegal di wilayah Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Ipunk menyatakan, PSDKP akan terus mengawasi dan menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan lainnya di wilayah Indonesia, tidak hanya di Batam.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU menyatakan, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah pusat.

"Di sini KKP hadir melakukan penertiban. Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah," ucapnya.

3. Kerugian negara dari pencurian pasir laut

Penggunaan pasir laut untuk proses reklamasi pantai Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Viktor Gustaaf Manoppo menjelaskan,sampai saat ini, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut, belum ada satu pun izin yang dikeluarkan pemerintah.

"Secara regulasi, KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada siapapun terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi," ujarnya.

Adapun kerugian negara dari aktivitas ilegal pengerukan pasir laut tersebut bisa mencapai ratusan miliar dalam setahun. Dikutip dari ANTARA, kerugiannya diperkirakan bisa mencapai Rp223 miliar dalam setahun.

"Estimasi total potensi kerugian negara bila dihitung dari kegiatan tersebut dalam satu tahun, 100.000 meter kubik dikali 12 bulan apabila dibawa pasir tersebut diekspor keluar, totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun kerugian negara," ungkap Viktor.

Kerugian itu, menurutnya, baru dari sumber daya kelautan atau pasir laut, belum terkait dengan perizinan. Jika ditambah dengan perizinan dan lainnya, maka nilai kerugian negara bisa lebih besar lagi.

Menteri KKP Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan, ekspor sedimentasi laut bisa dilakukan dalam bentuk pasir hasil sedimentasi. Namun, ekspor dapat dilakukan bila kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us