Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.
SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.
"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan. Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (19/7/2024).