Kemenkeu Beberkan Alasan Pangkas Belanja Kementerian Lembaga 30 Persen

- Kemenkeu memperketat belanja kementerian/lembaga hingga 30 persen pada 2026 sebagai penguatan efisiensi yang telah berjalan melalui Surat Menteri Keuangan S-98 sejak Februari.
- Hingga September 2026, realisasi belanja K/L mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen pagu APBN, tumbuh 33,5 persen dibanding periode sama tahun lalu.
- K/L diminta mengoptimalkan rapat daring dan membatasi perjalanan dinas nonprioritas, sambil menjaga layanan publik, akuntabilitas, transparansi, serta fokus pada target pembangunan dan output prioritas Presiden.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat edaran terkait langkah memperketat belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar 30 persen dalam anggaran 2026. Kemenkeu mengatakan merupakan penguatan dan langkah efisiensi menjelang akhir tahun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Sudarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penguatan dari langkah efisiensi yang telah diterapkan pemerintah sepanjang 2026, terutama melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-98 yang diterbitkan pada Februari 2026.
“Prinsipnya, kebijakan tersebut merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang 2026, terutama melalui dikeluarkannya surat S-98 Februari 2026 ini,” ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta di Kantor Kemenkeu, Jumat (9/10/2026).
1. Realisasi belanja K/L mencapai Rp1.069,4 triliun hingga September 2026

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat) Mengutip data Kemenkeu, realisasi belanja K/L mencapai Rp1.069,4 triliun hingga September 2026. Angka tersebut setara 70,8 persen dari pagu APBN 2026. Realisasi itu tumbuh 33,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dalam surat tersebut, Kemenkeu meminta K/L mengoptimalkan pertemuan secara daring, membatasi perjalanan dinas yang tidak prioritas, serta mengefisienkan jumlah dan frekuensi perjalanan. Namun, penghematan tetap harus memperhatikan kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas pemerintah.
Anggaran perjalanan dinas yang dihemat akan dicatat sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan kode 9 atau automatic adjustment.
2. Pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja

Ilustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama) Sudarto menjelaskan, penajaman belanja diperlukan agar penggunaan anggaran semakin terarah dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Disisi lain, pemerintah juga ingin memastikan setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat optimal, terutama menjelang akhir tahun anggaran.
“Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” katanya.
3. Kualitas pelaksanaan anggaran melalui prinsip spending better

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama) Ia menambahkan, pemerintah terus mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran melalui prinsip spending better. K/L diharapkan memperkuat langkah strategis untuk memastikan belanja negara tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan berorientasi pada pencapaian output utama prioritas Presiden.
“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk semakin fokus mencapai target-target yang sudah direncanakan,” tutur Sudarto.
4. Penghematan harus tetap dengan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama) Kemenkeu juga menegaskan bahwa seluruh langkah penghematan harus tetap mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu pelayanan publik.
Selain penghematan perjalanan dinas, pemerintah mengatur batas waktu pengajuan revisi anggaran reguler tahun anggaran 2026. Ketentuan ini mencakup revisi yang diproses melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maupun revisi yang menjadi kewenangan masing-masing K/L.
Adapun revisi untuk memenuhi kekurangan pagu belanja pegawai atau pagu minus, serta revisi lain yang diatur secara khusus, termasuk kegiatan yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri (PHLN), tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.
Usulan revisi anggaran yang melewati batas waktu hanya dapat diproses apabila terdapat direktif Presiden atau Wakil Presiden terkait kegiatan prioritas Presiden dan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.























