Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya sih...

  • Kementerian BUMN resmi berubah menjadi BP BUMN

  • DPR RI mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN

  • Perubahan kelembagaan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. Salah satu poin penting dalam UU BUMN hasil perubahan keempat ini adalah adanya perubahan kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Adapun, keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Mulanya Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan laporan pengambil keputusan pada tingkat pertama hasil rapat panitia kerja (panja) RUU BUMN. Dalam pengesahan tingkat pertama, delapan fraksi telah menyetujui hal itu. Setelah itu, Dasco meminta persetujuan peserta sidang.

"Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta sidang diikuti dengan pengetukan pengesahan.

Berikut 12 poin perubahan dalam perubahan keempat UU BUMN:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMM dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN

  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN

  3. Penataan komposisi saham pada perurusahan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara

  4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025

  5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara

  6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional

  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN

  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN

  9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN

  10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah

  11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhdap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal

  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepeawaian dari kementeiran bumn kepada BP bumn serta pengaturan subtansi lainnya.

Editorial Team