Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian BUMN Bakal Dihapus, Gimana Nasib PNS-nya?

Menpan RB, Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)
Menpan RB, Rini Widyantini (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Tetap berstatus ASN BP BUMN nantinya menjadi regulator BUMN, sementara Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola operasional BUMN.
  • RUU BUMN akan segera disahkan oleh DPR RI dengan 84 pasal yang diubah dan 11 poin penting pada perubahan keempat UU BUMN.
  • BP BUMN tetap menjadi pemegang saham seri A BUMN dengan 1% saham, dan bersinergi dengan Danantara untuk menciptakan good governance.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengatur BUMN. Perubahan itu dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Perubahan itu tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai nasib dari Pegawai Negeri Sipil yang selama ini bertugas di Kementerian BUMN. Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan para PNS Kementerian BUMN nantinya akan bertugas di BP BUMN.

"Kami akan memastikan semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini," kata Rini kepada awak media di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

1. Tetap berstatus ASN

Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

BP BUMN nantinya menjadi regulator BUMN, sementara Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pengelola operasional BUMN. Di Danantara, status pegawainya bukanlah aparatur sipil negara (ASN). Namun, menurut Rini, para PNS Kementerian BUMN akan tetap berstatus sebagai ASN setelah menjadi pegawai BP BUMN.

"Bisa, karena dia kan badan pemerintah. Jadi lembaga pemerintah dia," kata Rini.

2. RUU BUMN segera disahkan DPR RI

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)
Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Saat ini, Komisi VI DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati RUU BUMN yang akan mengubah status Kementerian BUMN menjadi badan. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam perubahan keempat UU BUMN.

Seluruh materi pengaturan dalam RUU BUMN ini telah dilakukan sinkronisasi. Kemudian, ada 11 poin penting pada perubahan keempat yang disepakati parlemen dan pemerintah. Salah satunya status Kementerian BUMN menjadi BUMN.

"Setelah mendengarkan pendapat akhir, dapat kami simpulkan, delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah dapat menyetujui rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," kata Anggia.

3. BP BUMN tetap menjadi pemegang saham seri A BUMN

WhatsApp Image 2025-06-23 at 14.38.59.jpeg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut penggugat UU TNI tak punya legal standing (IDN Times/Amir Faisol)

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan setelah berubah status dari kementerian, BP BUMN akan tetap memegang seham seri A dwiwarna sebesar satu persen, dan berwenang menentukan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu, Danantara memegang saham seri B sebesar 99 persen. Supratman berharap, BP BUMN dan BPI Danantara dapat bersinergi bersama untuk menciptakan good governance sebagai sumber untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

"Mudah-mudahan, ini sebuah harapan yang baik dalam rangka tata kelola, apalagi dengan, masuknya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut secara limitatif di dalam UU ini, untuk dilakukan pemeriksaan," kata Supartman di Gedung DPR RI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

Cara Lindungi Bisnis UMKM dari Risiko Kebakaran hingga Bencana Alam

26 Sep 2025, 19:35 WIBBusiness