Jakarta, IDN Times – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku tahun depan di tingkat provinsi, diperkirakan tidak akan memberikan dorongan signifikan terhadap daya beli masyarakat berpenghasilan menengah. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan potensi peningkatan konsumsi rumah tangga pada 2026 diperkirakan tetap marginal pertumbuhannya.
"Kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi dampaknya akan terbatas," ungkap Yusuf kepada IDN Times, Selasa (29/12/2025).
Pemerintah telah merancang formula kenaikan yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta memperlebar rentang alfa dari 0,5 hingga 0,9. Namun, dampak positif dari kebijakan ini masih diragukan. Faktor-faktor lain seperti inflasi pangan dan energi tetap menjadi penghambat utama.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga Indonesia pada tahun ini masih tumbuh di bawah 5 persen, angka yang mencerminkan penurunan signifikan dalam pola konsumsi masyarakat. Pada kuartal III 2024, konsumsi rumah tangga tercatat hanya tumbuh 4,8 persen, jauh dari target pemerintah yang menginginkan pertumbuhan di atas 5 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa daya beli rumah tangga masih tertekan, meskipun sejumlah kebijakan diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi. Sebagai salah satu pilar utama perekonomian Indonesia, sektor konsumsi berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun kontribusinya belum memperlihatkan lonjakan yang signifikan.
