5 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Jawa Barat Nomor 1

- Jawa Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601, naik Rp126 ribu dari UMP 2025.
- Jawa Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen atau Rp158.037,07 dari UMP 2025.
- D.I Yogyakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, naik 6,78 persen atau Rp153.414,05 dari UMP 2025.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026. Penetapan UMP yang dilakukan 36 provinsi tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman UMP selambat-lambatnya dilakukan 24 Desember 2025 oleh gubernur. Namun, sampai saat ini masih ada dua provinsi, yakni Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Papua Pengunungan masih belum mengumumkan UMP 2026.
IDN Times kemudian mengurutkan lima provinsi dengan UMP 2026 terendah. Berikut informasinya.
1. Jawa Barat

Provinsi dengan UMP 2026 terendah adalah Jawa Barat (Jabar). Pada 24 Desember lalu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi menetapkan UMP 2026 naik Rp126 ribu.
Dedi mengatakan, setelah menimbang dan memperhatikan seluruh masukan yang ada, UMP Jabar untuk 2026 diputuskan sesuai dengan usulan dari Dewan Pengupahan, dengan formula penghitungan dari pemerintah pusat. Dengan demikian, UMP 2026 Jabar adalah Rp2.317.601, naik dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.191.232.
2. Jawa Tengah

Provinsi kedua dengan UMP 2026 terendah adalah Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfi resmi menetapkan UMP 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504.
UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka tersebut naik 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00, atau mengalami kenaikan nominal Rp158.037,07.
3. D.I Yogyakarta

D.I Yogyakarta (DIY) jadi provinsi ketiga dengan besaran UMP 2026 terendah. UMP di DIY pada 2026 naik 6,78 persen atau Rp153.414,05 dibanding tahun lalu.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penghitungan UMP DIY 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495," kata Made di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (24/12/2025).
Adapun UMP 2025 DIY adalah sebesar Rp2.264.080.
4. Jawa Timur

Jawa Timur jadi provinsi keempat dengan besaran UMP 2026 terendah. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memastikan, UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp2.446.880, atau mengalami kenaikan Rp140.895 dibandingkan UMP 2025.
Kenaikan UMP ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Dengan ketetapan itu, UMP Jatim resmi naik dari sebelumnya Rp2.305.985 pada 2025.
5. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Provinsi kelima dengan UMP 2026 terendah adalah Nusa Tenggara Timur (NTT). UMP 2026 NTT tercatat Rp2.445.898.
Angka tersebut naik 5,45 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.328.969.
















