ilustrasi TikTok (pexels.com/cottonbro studio)
Instagram, TikTok, dan YouTube sebenarnya telah menyediakan label paid partnership yang bisa digunakan kreator. Fitur ini memudahkan audiens mengetahui bahwa suatu konten merupakan kerja sama resmi atau bukan. Namun, pemakaiannya di Indonesia masih terbatas meski tersedia secara gratis.
Salah satu penyebabnya karena kurangnya edukasi soal fungsi fitur tersebut. Banyak kreator pemula bahkan tidak mengetahui cara mengaktifkannya. Sementara itu, sebagian brand juga tidak mewajibkan penggunaan label tersebut dalam kontrak. Akibatnya, fasilitas transparansi yang sudah ada belum dimanfaatkan secara optimal.
Endorsement disclosure pada dasarnya bertujuan menjaga kepercayaan antara kreator, brand, dan audiens agar promosi tidak menimbulkan kesalahpahaman. Praktik ini sudah menjadi standar global, tetapi di Indonesia masih dipengaruhi budaya industri dan kebiasaan penonton. Seiring meningkatnya literasi digital, transparansi kemungkinan akan semakin dianggap penting. Lalu, ketika kesadaran publik terus berkembang, apakah praktik promosi terselubung masih akan bertahan?
Referensi
"8 Ways You Can Disclose Endorsements". TermsFeed. Diakses Februari 2026.
"Disclosing Endorsements on Social Media: General Considerations for FTC Compliance by Brands and Influencers". Foster Garvey. Diakses Februari 2026.
"Endorsements For Celebrities, Influencers & Virtual Influencers on Social Media Platforms". Consumer Affairs. Diakses Februari 2026.
"Endorsement Know-Hows: A Guide to Advertising Disclosures by Celebrities and Influencers". Obhan Mason. Diakses Februari 2026.
"FTC's Endorsement Guides: What People Are Asking". FTC. Diakses Februari 2026.