Bank Pemrakarsa: Pengertian dan Manfaatnya

Apa itu bank pemrakarsa?

Bank pemrakarsa merupakan salah satu lembaga keuangan yang menerima produk warkat dari pihak ketiga dalam bentuk inkaso. Bentuk transaksi demikian untuk menagih dengan hasil untuk keuntungan kepada pihak ketiga.

Beberapa macam warkat sebagai bentuk produk transaksi di bank pemrakarsa sangat beragam. Beberapa produk demikian dapat meliputi, bilyet giro, wesel bank, cek, surat bukti terima transfer dan lain sebagainya.

Bagi kamu yang masih penasaran apa itu bank pemrakarsa, bank pelaksana dan informasi seputar inkaso. Berikut beberapa alasannya dengan jelas dan lengkap.

Baca Juga: Aksep Bank: Pengertian, Strategi, dan Prosesnya

1. Mengenal apa itu bank pemrakarsa dan bank pelaksana

Bank Pemrakarsa: Pengertian dan Manfaatnyapexels/rawpixel

Sebelum memahami lebih jauh mengenai inkaso, maka kamu perlu tahu prosedurnya dengan mengenal jenis bank pemrakarsa dan pelaksanaanya. Kedua bank tersebut saling berkaitan dan terlibat dalam proses penagihan maupun inkaso.          

Bank pemrakarsa merupakan bank yang menerima bentuk warkat dari pihak ketiga untuk menagih hasil. Proses penagihan tersebut nantinya akan memberikan keuntungan kepada pihak ketiga. Sedangkan, bank pelaksana merupakan bank yang berwenang untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga.

Maksudnya, pihak ketiga tersebut adalah nasabah bank pelaksana berdasarkan amanat yang diterima dari bank pemrakarsa. Tentu saja keuntungan dari jalannya proses tersebut dapat menjadi milik dari pihak ketiga bank pemrakarsa.

Pada umumnya, perolehan keuntungan dari penagihan tersebut dapat cair tiap akhir bulan antar cabang pelaksana dan pemrakarsa. Keuntungan tersebut nantinya diberikan kepada pemberi amanat yang berada di cabang pemrakarsa. Nah, nantinya kamu akan mengenal istilah inkaso dalam proses transaksi antara pihak ketiga, bank pemrakarsa dan bank pelaksana, berikut ulasannya.

Baca Juga: Bank Mandiri Kenalkan Tabungan Simpanan Pelajar

2. Apa itu inkaso dalam transaksi bank pemrakarsa, pihak ketiga dan bank pelaksana?

Bank Pemrakarsa: Pengertian dan Manfaatnyaimage.freepik.com

Nah bagi kamu yang terbiasa dengan dunia perbankan, tentunya sangat memahami perihal inkaso. Kemungkinan besar istilah tersebut bukan kata yang asing. Sebenarnya, inkaso adalah pelayanan dari pihak bank untuk melakukan penagihan uang baik kepada para individu maupun sebuah perusahaan yang berada di kota yang berbeda.

Umumnya, pihak bank akan melibatkan pihak ketiga dalam penyelesaian tagihan. Nantinya,  bakal ada warkat maupun surat berharga yang tidak dapat dipindah tangankan maupun diambil alih.

Inkaso juga menjadi salah satu proses penagihan bilyet giro maupun cek dari suatu bank di wilayah kliring tertentu pada pihak bank di kota yang tidak sama. Lebih sederhananya, inkaso dapat diartikan sebagai jasa pengiriman uang yang dilakukan melalui bank. Berikut ulasan manfaat inkaso.

Baca Juga: Agar Uangmu Aman, Berikut Cara Memilih Bank untuk Menabung

3. Manfaat inkaso

Bank Pemrakarsa: Pengertian dan ManfaatnyaPexels.com/Pixabay.com

Perlu kamu ketahui, terdapat banyak manfaat inkaso, baik dari bank maupun pihak nasabah. Manfaat tersebut dapat menghemat kebutuhan biaya transaksi selama tahapan penagihan.

Proses penagihan ini terbilang cepat. Selain itu, resiko kehilangan lantaran perampokan maupun aksi kejahatan dapat dikurangi. Pemanfaatan inkaso terdapat pendapatan komisi yang diterima oleh pihak bank. Tidak hanya itu, bank juga dapat melakukan promosi lantaran adanya pelayanan inkaso.

Pemanfaatan inkaso juga disebut sebagai proses pengendapan dana inkaso ketika dilakukan penagihan. Tidak hanya itu dapat pula dilakukan pencairan yang memiliki manfaat bagi pihak bank.

Baca Juga: Ingin Pengajuan Kreditmu Disetujui Bank? Ini 4 Bocorannya

4. Beragam jenis inkaso

Bank Pemrakarsa: Pengertian dan Manfaatnyailustrasi bank (Pexels/cottonbro)

Inkaso memiliki banyak macam berdasarkan kriteria tertentu, rata-rata terdapat 3 jenis inkaso didasarkan atas parameter khusus, yakni:

1.  Jenis

Berdasarkan jenisnya inkaso dapat dibedakan menjadi dua jenis yakni, inkaso warkat lampiran dan inkaso tanpa memakai warkat lampiran. Maksudnya, inkaso tersebut wajib maupun tidak dilampiri dengan dokumen penting.

Lampiran tersebut dapat berupa kuitansi, faktur maupun surat lain yang mendapatkan persetujuan pihak bank. Beberapa inkaso yang tidak membutuhkan lampiran yakni, bilyet, cek maupun giro.

2.  Lalu lintas dana

Inkaso menurut lalu lintas dana dapat dibedakan menjadi dua yakni, inkaso masuk dan inkaso keluar. Inkaso masuk dapat berupa tagihan yang masuk dengan beban rekening pihak nasabah.

Nantinya, hasilnya akan dilakukan pengiriman ke pihak cabang pemrakarsa dalam wujud keuntungan untuk pihak ketiga. Sedangkan, inkaso keluar merupakan jenis inkaso sesuai permintaan dari pihak nasabah.

Maksudnya, proses penagihan dapat dilakukan kepada pihak ketiga baik bank cabang sendiri maupun luar kota. Inkaso hanya dapat dilakukan pembayaran dengan memakai rekening dari pemberi amanat. Hal itu dilakukan usai prosesnya dapat dikerjakan secara tuntas.

3. Inkaso berdasarkan mekanisme pelaksanaan

Tidak hanya lalu lintas dana, inkaso juga dapat dibedakan berdasarkan mekanisme pelaksanaan meliputi, inkaso cabang bank lain dan inkaso cabang bank sendiri. Inkaso cabang bank sendiri adalah proses penagihan dikerjakan oleh cabang bank kepada pihak ketiga berada di luar kota.

Tentunya, proses penagihan dapat dilakukan di luar kota maupun cabang bank yang sama. Sedangkan, inkaso cabang dari bank lain dapat dilakukan terhadap pihak ketiga selaku nasabah bank lain yang berada di luar kota. Tahap pencairan tersebut dapat dilakukan melalui cabang bank sendiri.

Namun jika tidak ada kantor cabang pada wilayah tujuan. Biasanya inkaso dapat dilakukan memakai bank koresponden yang mempunyai kantor berada di wilayah kliring tujuan.

Bank pemrakarsa adalah bank yang menerima bentuk warkat dari pihak ketiga untuk menagih hasil. Dalam transaksi bank pemrakarsa terdapat inkaso. Inkaso sendiri adalah pelayanan dari bank untuk melakukan penagihan uang baik kepada para individu maupun sebuah perusahaan yang berada di kota yang berbeda. Ada beberapa kompenan lainnya pada bank pemrakarsa seperti pihak ketiga dan bank pelaksana.

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Stella Azasya
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya