Jakarta, IDN Times – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, pada 26–31 Mei 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting.
Menteri KLHK, Hanif Faisol, mengatakan, prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan akan menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran ini.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
Berikut ini adalah daftar dan profil perusahaan yang diawasi oleh KLHK!