Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan memastikan sebanyak 10.355 pegawai PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapat jaminan kesehatan nasional (JKN).
Korban PHK Sritex tetap mendapat jaminan kesehatan selama enam bulan, terhitung per Maret-Agustus 2025. Jaminan kesehatan diberikan tanpa iuran, alias gratis.
“Hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran,” tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).