Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPJS Ketenagakerjaan: Klaim JHT Korban PHK Sritex Rampung 10 Hari

BPJS Ketenagakerjaan membuka layanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (dok. BPJSTK)
Intinya sih...
  • Sritex resmi pailit, 10.665 karyawan kehilangan pekerjaan
  • Kemudahan pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan PHK Sritex
  • Dana Rp125 miliar disiapkan untuk pencairan JHT karyawan Sritex

Jakarta, IDN Times - Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex berdampak pada 10.665 karyawannya kehilangan pekerjaan. Sritex resmi tutup dan diambil alih Tim Kurator per Sabtu, 1 Maret 2025.

Terkait karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailitnya Sritex, kini diberikan kemudahan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pihaknya membuka layanan klaim JHT di Sritex selama 10 hari. Durasi itu diharapkan cukup melayani seluruh pengajuan klaim JHT pegawai yang terkena PHK.

“Target kami 10 hari selesai, ini hari kedua,” kata Oni di Jakarta, Kamis (6/3/2025).

1. BPJS Ketenagakerjaan siapkan Rp125 miliar

Patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto. (IDN Times/Larasati Rey)

BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya, pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Inisiatif itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dan memberikan kemudahan bagi para pekerja dalam mengakses hak mereka, sehingga bebas dari kecemasan.

Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, mengatakan dana yang disiapkan untuk pencairan JHT karyawan Sritex sekitar Rp125 miliar.

“Kalau JHT sudah clear, itu tabungan. Tabungan, setiap bulan pasti mereka sekian, jadi sudah diperkirakan,” tutur Budi.

2. Korban PHK Sritex juga bisa ajukan JKP

Isak tangis para karyawan PT Sritex di hari terakhir masuk kerja. (IDN Times/Larasati Rey)

Selain JHT, karyawan Sritex yang terkena PHK bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun, JKP akan cair apabila karyawan memenuhi persyaratan.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mendaftar melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan, dan akan mendapatkan manfaat berupa manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.

3. Korban PHK Sritex didorong cari pekerjaan pengganti

Karyawan PT Sritex mulai kemasi barang menyusul PHK. (IDN Times/Larasati Rey)

Berdasarkan data, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), JHT, Jaminan Pensiun (JP), dan JKP.

Usai terdampak PHK, karyawan Sritex didorong mencari pekerjaan pengganti. Korban PHK bisa masuk lagi ke pasar kerja melalui aplikasi SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us