Korupsi Tol MBZ Terbongkar, Begini Respons Erick Thohir

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN, Erick Thohir merespons penetapan tiga tersangka kasus korupsi Jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Menurut Erick, pengusutan kasus tersebut adalah langkah yang baik untuk memusnahkan tindakan korupsi.
"Bagus kan, bahwa bersih-bersih korupsi ini banyak pihak yang korup atau oknum itu bisa diselesaikan," kata Erick kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (14/9/2023).
1. Kementerian BUMN kerja sama dengan Kejaksaan Agung

Kejagung sendiri menetapkan tiga tersangka kasus korupsi tol MBZ, yang salah satunya merupakan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-2020 berinisial DD.
Selain itu, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi khususnya dalam pekerjaan pembangunan (design and build) Tol MBZ.
Menurut Erick, selama ini Kementerian BUMN terus bekerja sama dengan Kejagung untuk mengusut tindak pidana korupsi di tubuh BUMN
"Dari hasil kerja sama kita dengan Kejaksaan," ucap dia.
2. Jasa Marga pastikan pengusutan kasus korupsi Tol MBZ tidak pengaruhi operasional perusahaan

Sebelumnya, Jasa Marga menyatakan perusahaan menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan. Jasa Marga juga menyatakan pengusutan kasus tersebut tak berpengaruh pada operasional dan keuangan perusahaan.
"Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," bunyi keterangan resmi Jasa Marga.
3. Korupsi Tol MBZ rugikan negara hingga Rp1,5 triliun

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi menyatakan, tindak pidana korupsi terungkap pada penetapan tender pengerjaan proyek, serta pengadaan barang.
DD menetapkan pemenang tender di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Sedangkan, YM selaku ketua panitia lelang disebut secara langsung melawan hukum, dengan turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
Adapun TBS yang merupakan tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detailed Engineering Design atau DED.
"Di dalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume," kata Kuntadi dalam keterangan persnya, di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023)
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi menaikkan harga atau mark up dalam pengadaan proyek ini. Namun, sejauh ini Kejagung masih melakukan analisis. Dalam kasus dugaan korupsi ini, ketiga tersangka tersebut telah merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.