Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KSPN Akui Banyak Kejanggalan dari Penggunaan Utang Sritex

PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)
Intinya sih...
  • KSPN tidak kaget atas status tersangka Iwan Setiawan Lukminto.
  • Nilai utang dan aset Sritex menimbulkan kecurigaan, dengan nilai aset jauh di bawah nilai utang.

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mengaku tidak kaget atas status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Presiden KSPN, Ristadi mengungkapkan, pihaknya telah mencium banyak kejanggalan terkait jumlah utang dan nilai aset yang dimiliki oleh Sritex. Menurut Ristadi, nilai aset yang dimiliki Sritex jauh di bawah nilai utang, padahal mestinya jika merujuk pada standar perbankan maka nilai aset perusahaan setidaknya tiga kali lipat dari nilai pinjaman.

"Sejak awal memang saya sudah ada kecurigaan, kejanggalan ya atas jumlah nilai utang yang waktu itu sampai disebut Rp29 triliun, bahkan sempat sampai Rp32 triliun. Namun, kemudian nilai aset setelah di-appraisal itu kurang lebih kalau tidak salah sekitar Rp12 atau sambil Rp15 triliun, artinya kurang lebih sekitar setengahnya bahkan terakhir kalau tidak salah Rp9 triliun," tutur Ristadi kepada IDN Times, Senin (26/5/2025).

1. Volume produksi tidak sesuai dengan utang yang diterima

Suasana pabrik tekstil dan garmen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Kejanggalan berikutnya yang ditemukan Ristadi adalah volume nilai produksi yang tidak sesuai dengan nilai utang. Ristadi mengatakan, ada indikasi tidak semua utang digunakan untuk modal usaha kembali Sritex dan justru digunakan untuk hal lainnya.

"Volume nilai produksi dengan hutang yang sebesar itu kemudian operasional produksinya itu kelihatan di bawah dari nilai utang untuk menjalankan operasional itu. Maka ada kejanggalan ini benar tidak misalkan seluruh utangnya itu digunakan untuk modal usaha atau ada digunakan untuk hal lainnya," tutur Ristadi.

"Ketika kemudian ada penyelidikan oleh Kejagung karena ditemukan kejanggalan-kejanggalan tadi dan terbukti itu sebetulnya bagi saya sih tidak kaget dengan berita itu," sambungnya.

2. Kejagung tangkap Iwan Setiawan Lukminto

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. (Dok/Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menangkap eks Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Dia ditangkap terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex.

Penangkapan itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

"Betul (Iwan Lukminto ditangkap),” kata Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/5).

3. Utang digunakan untuk membeli aset tanah

Tersangka pemberian kredit Sritex (Dok. Puspenkum Kejagung)

Iwan disebut memakai fasilitas kredit sebesar Rp692 miliar untuk membayar utang dan membeli aset tanah. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut ketika Iwan Setiawan menjabat, Sritex menerima fasilitas kredit dari BJB dan Bank DKI Jakarta.

Qohar merincikan besaran kredit yang diterima Sritex sebesar Rp543 miliar dari BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI Jakarta. Namun, dia menyebut, dana kredit itu justru disalahgunakan Iwan Setiawan.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).

Qohar menjelaskan, dana kredit dari kedua bank tersebut dipakai Iwan Setiawan untuk membayar utang Sritex dan membeli aset nonproduktif berupa tanah di beberapa lokasi.

"Disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us