[BREAKING] Menaker: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun Lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan tata cara pengajuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), usai adanya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini sudah melewati serap aspirasi publik, kami telah melakukan dialog dengan buruh," kata dia dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022)
Editor’s picks
Ida menyampaikan beberapa hal dalam Permenaker ini, salah satunya mengembalikan aturannya sesuai dengan rumusan Permenaker No. 19/2015.
Jadi pekerja tak lagi perlu menunggu pencairan JHT di usia tua. "Tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT," kata dia.
Baca Juga: Permenaker JHT Sudah Direvisi, Apa Saja yang Diubah?