Menkominfo: Transaksi Judi Online Mencapai Rp100 Triliun di Awal 2024

Setara 32,7 persen dari nilai total perputaran pada 2023

Intinya Sih...

  • Nilai transaksi judi online mencapai Rp100 triliun pada kuartal pertama 2024, naik dari Rp327 triliun sepanjang 2023.
  • Angka tersebut mencapai 32,7 persen dari total perputaran uang judi online pada tahun sebelumnya.
  • Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap 1.904.246 konten dan mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening ke OJK serta 555 e-wallet ke Bank Indonesia.

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan nilai transaksi judi online mencapai Rp100 triliun pada kuartal pertama 2024. Hal tersebut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh angka Rp100 triliun untuk tiga bulan di tahun ini, tahun 2024," kata Budi dalam konferensi pers daring Jumat, 24 Mei 2024. 

Baca Juga: Menkominfo Ancam Cabut Izin Provider Internet Fasilitator Judi Online

1. Selama 2023 perputaran uang judi online mencapai Rp327 triliun

Menkominfo: Transaksi Judi Online Mencapai Rp100 Triliun di Awal 2024ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Budi menjelaskan sepanjang 2023 diketahui perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun. Artinya angka pada kuartal awal 2024 sudah mencapai 32,7 persen dari keseluruhan nilai judi online pada 2023.

Budi menjelaskan indikasi besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia.

2. Nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang

Menkominfo: Transaksi Judi Online Mencapai Rp100 Triliun di Awal 2024Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meski demikian, Budi menjelaskan dari berbagai analisa kita melihat ini juga ada hal-hal lain yang  berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jadi nilai transaksi judi online itu termasuk juga indikasi-indikasi pencucian uang,” kata dia.

Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online!

3. Kominfo putus akses pada 1.904.246 konten

Menkominfo: Transaksi Judi Online Mencapai Rp100 Triliun di Awal 2024Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Kominfo sudah melakukan pemutusan akses pada 1.904.246 konten dalam periode Juli 2023-Mei 2024. Selain itu ada pengajuan pemblokiran 5.364 rekening ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 555 e-wallet ke Bank Indonesia.

Menkominfo memberikan teguran keras terkait konten dan iklan judi online kepada TikTok, Google, dan Meta contoh hasil teguran ada 436 ribu konten perjudian yang dihapus oleh Meta dan 22 ribu konten perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia dari Google, Twitter, dan TikTok yang dihapus.

Baca Juga: Kominfo Bakal Kenakan Denda Rp500 Juta per Konten Judi Online

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya