Menkominfo: Transaksi Judi Online Mencapai Rp100 Triliun di Awal 2024
![Menkominfo: Transaksi Judi Online Mencapai Rp100 Triliun di Awal 2024](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20220914/whatsapp-image-2022-09-14-at-30932-pm-fe703fcf6b4224bab2c8094be30dffeb_600x400.jpeg)
Intinya Sih...
- Nilai transaksi judi online mencapai Rp100 triliun pada kuartal pertama 2024, naik dari Rp327 triliun sepanjang 2023.
- Angka tersebut mencapai 32,7 persen dari total perputaran uang judi online pada tahun sebelumnya.
- Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap 1.904.246 konten dan mengajukan pemblokiran terhadap 5.364 rekening ke OJK serta 555 e-wallet ke Bank Indonesia.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan nilai transaksi judi online mencapai Rp100 triliun pada kuartal pertama 2024. Hal tersebut berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh angka Rp100 triliun untuk tiga bulan di tahun ini, tahun 2024," kata Budi dalam konferensi pers daring Jumat, 24 Mei 2024.
Baca Juga: Menkominfo Ancam Cabut Izin Provider Internet Fasilitator Judi Online
1. Selama 2023 perputaran uang judi online mencapai Rp327 triliun
Sementara, Budi menjelaskan sepanjang 2023 diketahui perputaran uang dari judi online mencapai Rp327 triliun. Artinya angka pada kuartal awal 2024 sudah mencapai 32,7 persen dari keseluruhan nilai judi online pada 2023.
Budi menjelaskan indikasi besarnya angka transaksi judi online ini mengisyaratkan bahwa judi online masih eksis di masyarakat Indonesia.
2. Nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang
Editor’s picks
Meski demikian, Budi menjelaskan dari berbagai analisa kita melihat ini juga ada hal-hal lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jadi nilai transaksi judi online itu termasuk juga indikasi-indikasi pencucian uang,” kata dia.
3. Kominfo putus akses pada 1.904.246 konten
Kominfo sudah melakukan pemutusan akses pada 1.904.246 konten dalam periode Juli 2023-Mei 2024. Selain itu ada pengajuan pemblokiran 5.364 rekening ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 555 e-wallet ke Bank Indonesia.
Menkominfo memberikan teguran keras terkait konten dan iklan judi online kepada TikTok, Google, dan Meta contoh hasil teguran ada 436 ribu konten perjudian yang dihapus oleh Meta dan 22 ribu konten perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia dari Google, Twitter, dan TikTok yang dihapus.
Baca Juga: Kominfo Bakal Kenakan Denda Rp500 Juta per Konten Judi Online