Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPS Jamin 99,94 Persen Rekening Bank Umum
LPS (lps.go.id)
  • LPS menjamin simpanan nasabah bank umum hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, mencakup 99,94 persen dari total rekening di Indonesia.
  • Nasabah diimbau memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3T agar tetap dijamin LPS: tercatat, bunga tidak melebihi TBP, dan tidak menyebabkan bank bermasalah.
  • LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen dan di BPR menjadi 6,25 persen mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, per Mei 2026, jumlah rekening nasabah bank umum yang seluruh simpanannya dijamin LPS hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang seluruh simpanannya dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening.

1. LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi menegaskan, sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan program penjaminan.

"LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan tingkat bunga penjaminan (TBP)," ujar Doddy dalam konferensi pers penetapan tingkat bunga penjaminan LPS, Kamis (25/6/2026).

2. Nasabah harus memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3 T

Nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Doddy kembali mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan program penjaminan simpanan agar dana yang ditempatkan di perbankan tetap dijamin oleh LPS. Ia mengimbau nasabah untuk memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh tingkat bunga yang tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, serta tidak melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

"LPS meminta nasabah selalu memastikan simpanannya memenuhi kriteria 3T agar tetap memperoleh perlindungan dari program penjaminan simpanan," tutupr Doddy.

3. LPS naikkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Selain itu, LPS juga menaikkan TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan sebesar 2 perssn.

Editorial Team

Related Article