Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Keputusan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.
"Keputusan tersebut mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap positif, sementara cakupan penjaminan simpanan masih tinggi," jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
