Jakarta, IDN Times - Perusahaan investasi properti fraksional GORO resmi resmi lulus dari Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan (Sandbox) yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberhasilan ini menandai GORO sebagai pelopor tokenisasi aset riil berbasis properti di Indonesia dan menjadi langkah penting dalam memperluas akses investasi masyarakat melalui inovasi teknologi.
Kelulusan tersebut ditetapkan melalui Surat OJK Nomor S-527/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Teknologi Gotong Royong dan S-528/IK.01/2025 tentang Penetapan Hasil Sandbox PT Properti Gotong Royong, setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi.
