Mal Sudah Boleh Buka, Pengusaha Ngaku Beban Keuangan Masih Berat

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengaku para pengusaha mal masih menghadapi beban keuangan yang sangat berat meski mal sudah boleh beroperasi.
“Pelonggaran yang diberikan saat ini tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor Pusat Perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama 1,5 tahun, khususnya selama tidak beroperasional lebih dari 5 pekan terakhir ini yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan berdasar level,” kata Alphonzus kepada IDN Times, Selasa (10/8/2021).
1. Pengusaha berharap perpanjangan PPKM Level 4 berjalan efektif

Untuk itu, pihaknya berharap perpanjangan PPKM Level 4 sampai 16 Agustus bisa efektif menekan penyebaran COVID-19.
“Sehingga secepatnya pula wilayah lain ataupun kota lainnya dapat mendapat pelonggaran sehinga semua pusat perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro,” ucap Alphonzus.
2. Syarat operasional mal di wilayah PPKM Level 4

Perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah beriringan dengan kebijakan melonggarkan pembatasan operasional terhadap mal.
Saat ini, pemerintah mengizinkan mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang beroperasi kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan pengunjung wajib vaksinasi.
Selain itu, masyarakat kelompok usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang untuk masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.
3. Syarat vaksinasi diharapkan percepat herd immunity

Atas syarat vaksinasi itu, APPBI berharap target 70 persen masyarakat Indonesia divaksinasi bisa segera dicapai, sehingga tercipta kekebalan komunal (herd immunity).
“Sehingga Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun,” ucap Alphonzus.