Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Mal Dibuka, Usia di Bawah 12 dan di Atas 70 Tahun Dilarang Masuk

Seorang pembeli sedang memilih pakaian di salah satu toko yang ada di Mal pada 15 Juni 2020 setelah Pemprov DKI Jakarta kembali membuka Mal (IDN Times/Athif Aiman)
Seorang pembeli sedang memilih pakaian di salah satu toko yang ada di Mal pada 15 Juni 2020 setelah Pemprov DKI Jakarta kembali membuka Mal (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan membuka mal secara bertahap selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke depan. Namun, kelompok usia tertentu dilarang masuk ke mal dan pusat perbelanjaan.

"Anak umur dibawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Kebijakan ini rencananya akan diujicobakan dulu di beberapa kota sebelum diterapkan secara permanen secara nasional.

"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Luhut menyampaikan, segala kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19 yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan dari para ahli.

"Pemerintah akan terus bekerja keras untuk mengendalikan pandemik di seluruh Indonesia," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us