Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada pelanggar ketentuan pasar modal yang berkaitan dengan tiga emiten Tanah Air, yaitu DSSA, BREN, dan Cuan.
Sanksi berupa denda diberikan kepada pelaku yang terlibat dengan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), senilai 83,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,5 triliun.
Pelanggarannya ialah transaksi saham perusahaan yang menghasilkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau manipulasi perdagangan saham DSSA, yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.
Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pelanggaran itu ditemukan melibatkan direksi perusahaan.
“Atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek dimaksud,” tutur Hasan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026).
Pelanggaran itu dilakukan sejak 2023-2026, yang melanggar ketentuan pasal 91 dan 92 Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Adapun pada PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), OJK menemukan menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal, dan diperuntukkan kepada sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK pun menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN.
“OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN, setidaknya kepada 5 anggota Direksi Perusahaan Efek, 3 bank kustodian, dan 7 pihak penjatahan pasti,” tutur Hasan.
Hasan mengatakan, ada tindakan menyesatkan dalam pemesanan BREN dan CUAN, karena terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan, yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar. Pihak itu diketahui mengaburkan identitas dirinya.
“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” ujar Hasan.
Atas pelanggaran itu, pelanggar yang berkaitan dengan BREN dikenakan denda senilai 27,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp500 miliar, dan pelanggar yang berkaitan dengan CUAN dikenakan denda senilai 5,6 juta dolar AS atau setara Rp100 miliar.
“Pihak yg dikenakan sanksi adalah pelaku perdagangan, penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti dan UBO dari emiten, yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundangan di pasar modal,” kata Hasan.
Dengan demikian, denda yang dijatuhkan OJK kepada para pelaku sebesar Rp2,1 triliun.
Adapun pelanggaran itu diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Konferensi pers itu turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto; CEO Danantara, Rosan Roeslani; COO Danantara, Dony Oskaria; dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki.
Konferensi pers itu digelar merespons keputusan MSCI Inc (sebelumnya Morgan Stanley Capital International) yang mempertimbangkan mengubah klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Kiki mengatakan, OJK dan BEI telah mengimplementasi sejumlah reformasi di pasar modal untuk merespons evaluasi dari sejumlah lembaga penyedia indeks global demi meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.
Namun, menurutnya sejumlah pihak menantikan tindakan otoritas pada pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal yang terkait dengan ketiga emiten tersebut.
“OJK bersama dengan Bursa sudah mengeluarkan banyak sanksi sejak Januari hingga saat ini. Namun demikian kami paham ada yang ditunggu oleh investor terkait tiga emiten, DSSA, BREN, dan CUAN,” ucap Kiki.
