Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

MSCI Mau Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK: Pasar Modal Tetap Prospektif

2 min read
MSCI Mau Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK: Pasar Modal Tetap Prospektif
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • MSCI mempertimbangkan penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market karena reformasi dinilai belum terimplementasi memadai.

  • Sorotan MSCI mencakup transparansi kepemilikan saham, klasifikasi investor, pelaporan konsentrasi kepemilikan, target free float 15 persen, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan efektivitas penegakan aturan.

  • OJK menghormati masukan MSCI, melanjutkan reformasi serta penegakan hukum, dan menilai pasar modal domestik tetap prospektif didukung fundamental ekonomi, investor bertumbuh, valuasi kompetitif, serta emiten positif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons pengumuman baru MSCI Inc yang mempertimbangkan untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi alias Kiki menyampaikan, OJK menghormati pandangan dari MSCI dan terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan.

Dia memastikan, pertimbangan MSCI akan dicermati dan diperhatikan secara serius, yakni terkait area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan. Namun, menurut Kiki, hingga saat ini pasar modal Indonesia masih menarik dan memiliki prospek.

“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Kiki dikutip dari keterangan resmi, Jumat (16/10/2026).

Adapun keputusan MCI dilatarbelakangi oleh reformasi pasar modal yang dinilai belum terimplementasi di Indonesia. Isu yang menjadi sorotan ialah terkait keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.

MSCI menyatakan adanya kekhawatiran mendasar terkait disfungsi pasar, termasuk masih adanya dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta kurangnya bukti penegakan aturan yang efektif.

Menanggapi hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan, masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.

Dia memastikan, OJK dan lembaga terkait terus melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga-lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global. Engagement yang berkesinambungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa otoritas Indonesia dapat mengkomunikasikan progress terkini reformasi pasar modal Indonesia, serta memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan untuk penyempurnaan yang berkelanjutan.

    Share Article
    Editorial Team

    Di Balik Produksi Operasi Pesta Copet

    Related Articles

    See More