Catatan Perpres Baru Jokowi, Perusahaan Asing Boleh Sediakan Vaksin

Perpres ini mengatur soal vaksinasi, termasuk soal sanksi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemik COVID-19 di Tanah Air.

Ada beberapa hal penting yang tercatat dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini, termasuk mengenai penunjukan badan usaha penyedia vaksin, badan usaha asing yang diizinkan menyediakan vaksin, hingga sanksi dari pemerintah.

Baca Juga: Aturan Lengkap Sanksi bagi Kamu yang Menolak Vaksinasi COVID-19

1. Badan usaha asing bisa sediakan vaksin COVID-19

Catatan Perpres Baru Jokowi, Perusahaan Asing Boleh Sediakan VaksinIlustrasi Vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam salinan Perpres Nomor 14/2021 ketentuan ayat (2) Pasal 4 mengalami perubahan. Disebutkan pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 akan dilakukan melalui tiga cara.

Tiga cara yang diatur dalam Perpres adalah penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID-19.

2. Ketentuan penunjukan langsung penyedia vaksin Perpres 14/2021

Catatan Perpres Baru Jokowi, Perusahaan Asing Boleh Sediakan VaksinInfografik vaksin-vaksin terdepan di dunia (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pasal 6 disebutkan penunjukan langsung badan usaha penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri Kesehatan.

Selain itu, disebutkan juga jenis dan jumlah pengadaan Vaksin COVID-19 melalui penunjukan langsung juga ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Badan usaha yang dimaksud meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, pada Pasal 11 disebutkan jika terjadi keadaan kahar (force majeure) sebagaimana tercantum dalam kontrak atau kerja sama dan/atau kegagalan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerimbatan Nomor Izin Edar (NIE) vaksin COVID-19, pelaksanaan kontrak atau kerja sama dalam pengadaan vaksin dapat dihentikan.

Perpres juga mengatur dalam Pasal 11 A menyebutkan jika dalam pengadaan vaksin mempersyaratkan adanya pengambilan tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambil alih tanggung jawab hukum penyedia vaksin COVID-19 termasuk terhadap keamanan, mutu, dan khasiat.

Baca Juga: Sanksi bagi Penolak Vaksin, Epidemiolog: Bisa Perkuat Teori Konspirasi

3. Sanksi yang akan diberikan berdasarkan Perpres

Catatan Perpres Baru Jokowi, Perusahaan Asing Boleh Sediakan VaksinInfografis Jumlah Kebutuhan Vaksin di Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam Perpres tertulis, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun tidak menjalankannya akan dikenakan sanksi.

Program vaksinasi bisa dikecualikan dari kewajiban jika penerima vaksin COVID-19 tidak memenuhi kriteria sebagai penerima vaksin, misalnya dalam kondisi kesehatan yang tidak baik.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) yang dikutip IDN Times dari salinan Perpres tersebut, Sabtu (13/2/2021).

Sanksi administratif yang dimaksud adalah penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan hingga sanksi denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5).

4. Pemerintah bertanggung jawab jika terjadi kasus pascavaksinasi

Catatan Perpres Baru Jokowi, Perusahaan Asing Boleh Sediakan VaksinInfografis Jumlah Kebutuhan Vaksin COVID-19 di Indonesia (Dok. IDN Times)

Dalam Pasl 15A tertulis, pemerintah melalui Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan PascaImunisasi akan terus memantau individu yang sudah menerima vaksinasi COVID-19. Jika terjadi kasus pascavaksinasi, maka pemerintah akan bertanggung jawab.

“Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional, dan untuk peserta yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dam belanja negara,” bunyi Pasal 15A Ayat (4).

5. Ketentuan mengenai penyediaan vaksin COVID-19

Catatan Perpres Baru Jokowi, Perusahaan Asing Boleh Sediakan VaksinInfografis Rencana Pengadaan Vaksin pada 2021 (IDN Times/Arief Rahmat)

Terdapat sejumlah perubahan di Pasal 19 Perpres No 14/2021. "Dalam rangka penyediaan vaksin COVID-19, dapat dilakukan pembayaran di muka (advance payment) atau uang muka kepada penyedia," bunyi Pasal 19 ayat (1).

Dalam pelaksanaan pembayaran uang muka, penyedia harus menyampaikan jaminan berupa pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaan dan dicantumkan di dalam perjanjian.

Selain itu, dituliskan juga Menteri Kesehatan menetapkan bentuk jaminan lain yang disepakati dengan badan usaha asing dan dicantumkan dalam perjanjian.

Baca Juga: Daftar 5 Pesanan Vaksin COVID-19 Indonesia dan Jumlahnya

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya