Ini Besaran Nilai Investasi yang Disyaratkan untuk Golden Visa

Targetkan pelintas berkualitas

Jakarta, IDN Times - Kebijakan golden visa diatur lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Golden visa merupakan visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun dan harus mempunyai manfaat berbeda ketimbang pemegang visa umum.

Sejumlah tarif atau nilai investasi telah ditetapkan untuk pemegang golden visa. Harapannya, para pemegang golden visa bisa berinvestasi di Indonesia.

1. Daftar nilai investasi yang disyaratkan

Ini Besaran Nilai Investasi yang Disyaratkan untuk Golden Visailustrasi investasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima, berikut daftar nilai investasi yang telah ditetapkan sebagai syarat bagi calon pemegang golden visa:

Investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia

  • Masa tinggal lima tahun: Nilai investasi sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp38 miliar.
  • Masa tinggal 10 tahun: Nilai investasi sebesar lima juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp76 miliar.

Investor perorangan yang akan membentuk perusahaan di Indonesia

  • Masa tinggal lima tahun: Nilai investasi sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp380 miliar.
  • Masa tinggal 10 tahun: nilai investasi sebesar 50 juta dolar Amerika serikat atau senilai Rp761 miliar.

Investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia

  • Masa tinggal lima tahun: Nilai investasi 350 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,3 miliar (dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perushaan publik, atau penempatan tabungan atau deposito).
  • Masa tinggal 10 tahun: Nilai investasi 700 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp10,6 miliar.

Baca Juga: Jokowi Bakal Berikan Golden Visa Buat Bos OpenAI Sam Altman

2. Targetkan pelintas berkualitas

Ini Besaran Nilai Investasi yang Disyaratkan untuk Golden VisaDirektur Jenderal Imirasi, Silmy Karim dalam agenda Festival Imigrasi 2023, di Denpasar, Bali Selasa (18/7/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim mengatakan pemerintah menyasar pelintas yang berkualitas. Sehingga syarat yang ditetapkan lebih berbobot.

"Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp750 miliar," ujar Silmy.

Menurut Silmy, Golden Visa merupakan amanat dari presiden Joko "Jokowi" Widodo dan dijadikan sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu enam bulan.

Baca Juga: Luhut Sebut Golden Visa Diberikan untuk Asing Berintelektual Tinggi

3. Manfaat pemegang Golden Visa

Ini Besaran Nilai Investasi yang Disyaratkan untuk Golden VisaIlustrasi visa (imigrasi.go.id)

Silmy menjelaskan, ada manfaat eksklusif yang bisa dirasakan oleh pemegang Golden Visa. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas ke kantor Imigrasi.

"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang Golden Visa) tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," ujar Silmy.

Indonesia bukan negara pertama yang memberlakukan Golden Visa. Berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, hingga Spanyol, sudah lebih dulu menerapkannya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya