Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Masih Ada Diskon Pajak Beli Rumah, Cek Nih Syaratnya

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang ingin membeli rumah, masih bisa menikmati insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut masih berlaku sampai September 2022 mendatang.

Adapun pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk pembelian hunian seharga maksimal Rp2 miliar, dan diskon 25 persen untuk pembelian hunian dengan harga jual Rp2 miliar - 5 miliar.

1. Syarat utama mendapat diskon pajak beli rumah

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain persyaratan harga jual di atas, hunian yang bisa mendapatkan diskon PPN adalah rumah tapak baru, atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni. Artinya, hunian tersebut belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Berdasarkan PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tersebut, masyarakat harus sudah mengantongi akta jual beli (AJB) yang telah ditandatangani, dan juga perpanjanjian pengikatan jual beli lunas yang telah ditandatangani di hadapan notaris, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai 30 September 2022.

2. Penjual rumah atau developer harus sudah terdaftar di BP Tapera

Ilustrasi bisnis rumahan (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk dapat memanfaatkan PPN DTP, Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau rusun harus telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/ atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat 31 Maret 2022.

Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/ atau BP Tapera menyampaikan data pendaftaran paling lambat 7 April 2022 kepada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal.

3. Hunian yang sudah dapat pembebasan PPN tak bisa lagi mendapatkan diskon

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk rumah tapak atau rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN, sudah tak bisa lagi mendapatkan diskon PPN di atas, sebagaimana ketentuan pasal 11 dalam PMK tersebut.

"Rumah tapak dan/ atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini," bunyi pasal tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us