Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang ingin membeli rumah, masih bisa menikmati insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP). Insentif tersebut masih berlaku sampai September 2022 mendatang.
Adapun pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 50 persen untuk pembelian hunian seharga maksimal Rp2 miliar, dan diskon 25 persen untuk pembelian hunian dengan harga jual Rp2 miliar - 5 miliar.