Jakarta, IDN Times - Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengungkapkan masih ada perusahaan yang baru menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di atas satu tahun. Meski demikian, Ajib mengatakan data pengusaha yang baru dan sudah menerapkan struktur dan skala upah masih dalam kajian.
"Data spesifik, berapa persen jumlah pengusaha yang sudah menerapkan aturan, sedang dikaji," kata Ajib kepada IDN Times, Selasa (23/11/2021).